SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pihaknya sudah menerima semua berkas persyaratan untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang maju ikut kontes Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu ia sampaikan Kamis (29/08/2024) kemarin.
"Persyaratan pencalonan sebagai wali kota dan wakil wali kota dari ketiga pasangan calon (paslon) sudah kami terima," katanya, disadur dari ANTARA, Jumat (30/08/2024).
Ia menyebutkan, pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan ini dibuka selama tiga hari, yakni mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, untuk hari pertama dan kedua pendaftaran dari pukul 08.00-16.00 Wita, dan di hari terakhir pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
Baca Juga:Pilgub Kaltim: Isran-Hadi Dijadwalkan Mendaftar di KPU pada 28 Agustus
Prakoso menuturkan, di hari terakhir pendaftaran, pasangan calon yang mendaftar adalah pasangan yang diusung partai Golkar yakni Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo.
"Mereka tiba di KPU pukul 14.00 Wita," sebutnya.
Kemudian pada pukul 17.00 Wita yang mendaftar pasangan calon dari Partai Gelora mengusung Muhammad Sya'bani dan Syukri Wahid.
"Dan yang terakhir pasangan colon diusung PDIP Rendi Susiwo Ismail dan Eddy Tarmo tiba di KPU sekitar pukul 20.30 Wita," lanjutnya.
Menurutnya secara umum pelaksanaan pendaftaran sejumlah pasangan calon berjalan lancar, aman, dan tertib.
Baca Juga:KPU Balikpapan Resmi Mulai Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Prakoso menjelaskan, untuk proses selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan para pasangan calon di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Selanjutnya pada 4 September dilakukan pemeriksaan administrasi. Tanggal 5 dan 6 September pemberitahuan hasil penelitian, dan tanggal 6 hingga 8 September perbaikan administrasi bila ada yang perlu di perbaiki.
"Penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September, mereka nanti akan berkompetisi pada Pilkada 27 November mendatang," tuturnya.