KPU Balikpapan Resmi Mulai Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Prakosomenambahkan, KPU telah melakukan sosialisasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pasca-putusan MK.

Denada S Putri
Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:45 WIB
KPU Balikpapan Resmi Mulai Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, membuka pendaftaran untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan selama tiga hari. Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono belum lama ini.

"Pendaftaran itu dimulai pada Selasa, 27 Agustus ini hingga Kamis, 29 Agustus mendatang," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (27/08/2024).

Kendati hari ini sudah mulai dibuka pendaftaran, namun saat berita ini ditulis, Prakoso mengatakan belum mendapatkan informasi pasti, apakah Selasa ini ada calon yang akan mendaftar atau belum.

Ia menerangkan, untuk dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, kemudian untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka mulai jam 08.00 wita-23.49 wita.

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp50 Miliar untuk Perombakan Total Pasar Pandansari

Prakoso mengemukakan, selama periode pendaftaran tersebut, KPU Balikpapan juga membuka layanan help desk, yakni layanan untuk memberi bantuan dan informasi kepada para calon dan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon.

Prakoso juga memastikan, untuk pendaftaran Bapaslon tersebut, KPU Balikpapan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Sebagai syarat minimal suara sah bagi partai politik untuk dapat mengusung bakal pasangan calonnya adalah mengumpulkan 28.552 suara sah," tuturnya.

Prakoso menambahkan, KPU telah melakukan sosialisasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pasca-putusan MK, maka secara garis besar, KPU RI memutuskan mengikuti putusan MK.

Bahkan Prakoso menegaskan telah satu komando dengan KPU RI, yakni sejak 25 Agustus 2024, seluruh KPU provinsi dan kabupaten kota memiliki semangat yang sama, yaitu patuh dan taat pada putusan MK maupun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024

Baca Juga:Peningkatan Penduduk dan Sampah di Balikpapan: Upaya DLH Mengatasi Volume Harian

“25 Agustus itu sudah dilaksanakan oleh KPU RI dan 514 KPU kabupaten kota serta KPU 38 provinsi se-Indonesia sehingga semuanya sama,” sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini