KPU Balikpapan Resmi Mulai Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Prakosomenambahkan, KPU telah melakukan sosialisasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pasca-putusan MK.

Denada S Putri
Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:45 WIB
KPU Balikpapan Resmi Mulai Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, membuka pendaftaran untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan selama tiga hari. Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono belum lama ini.

"Pendaftaran itu dimulai pada Selasa, 27 Agustus ini hingga Kamis, 29 Agustus mendatang," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (27/08/2024).

Kendati hari ini sudah mulai dibuka pendaftaran, namun saat berita ini ditulis, Prakoso mengatakan belum mendapatkan informasi pasti, apakah Selasa ini ada calon yang akan mendaftar atau belum.

Ia menerangkan, untuk dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita, kemudian untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka mulai jam 08.00 wita-23.49 wita.

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp50 Miliar untuk Perombakan Total Pasar Pandansari

Prakoso mengemukakan, selama periode pendaftaran tersebut, KPU Balikpapan juga membuka layanan help desk, yakni layanan untuk memberi bantuan dan informasi kepada para calon dan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon.

Prakoso juga memastikan, untuk pendaftaran Bapaslon tersebut, KPU Balikpapan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Sebagai syarat minimal suara sah bagi partai politik untuk dapat mengusung bakal pasangan calonnya adalah mengumpulkan 28.552 suara sah," tuturnya.

Prakoso menambahkan, KPU telah melakukan sosialisasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pasca-putusan MK, maka secara garis besar, KPU RI memutuskan mengikuti putusan MK.

Bahkan Prakoso menegaskan telah satu komando dengan KPU RI, yakni sejak 25 Agustus 2024, seluruh KPU provinsi dan kabupaten kota memiliki semangat yang sama, yaitu patuh dan taat pada putusan MK maupun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024

Baca Juga:Peningkatan Penduduk dan Sampah di Balikpapan: Upaya DLH Mengatasi Volume Harian

“25 Agustus itu sudah dilaksanakan oleh KPU RI dan 514 KPU kabupaten kota serta KPU 38 provinsi se-Indonesia sehingga semuanya sama,” sebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini