KPU PPU Antisipasi Perubahan Aturan Pilkada Pasca Putusan MK

Putusan MK tersebut menganulir syarat pencalonan 20 persen jumlah kursi DPRD dan 25 persen suara sah yang diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Denada S Putri
Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:00 WIB
KPU PPU Antisipasi Perubahan Aturan Pilkada Pasca Putusan MK
Kantor KPU PPU. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut persyaratan pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan Anggota KPU PPU, Mochammad Misran. Ia menilai, terbitnya putusan MK ikut mempengaruhi pendaftaran paslon.

"Kami nilai terbitnya Putusan MK ikut pengaruhi pendaftaran paslon peserta pilkada," ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).

Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Baca Juga:Puan Lestari: Inisiatif Perempuan Kalimantan Timur untuk Melawan Dampak Perubahan Iklim

KPU PPU masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (juknis) yang baru dari KPU RI menyangkut Putusan MK tersebut.

"PKPU dan juknis yang baru mungkin diterbitkan KPU RI setelah rapat koordinasi dengan DPR RI," katanya.

"KPU di daerah tidak berani bertindak dengan Putusan MK itu tunggu arahan KPU RI, apalagi ada wacana DPR RI akan ubah aturan pilkada," tambahnya.

Terbitnya Putusan MK yang menganulir syarat 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 25 persen suara sah mempengaruhi persiapan pendaftaran, lanjut dia lagi, karena surat keputusan (SK) KPU menyangkut dengan syarat minimal dukungan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Putusan MK tersebut menganulir syarat pencalonan 20 persen jumlah kursi DPRD dan 25 persen suara sah yang diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga:KPU PPU Umumkan DPS Pilkada 2024: 137.341 Pemilih Terdaftar di 293 TPS

"Terbitnya Putusan MK membuat syarat pencalonan tidak gunakan syarat jumlah kursi DPRD, hanya pakai suara sah partai politik," jelasnya.

Begitu pula dengan usia paslon yang sebelumnya 25 tahun saat pelantikan, ia menimpali lagi, sedangkan Putusan MK menjadi 25 tahun saat penetapan paslon.

"Masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak