Budiono: Putusan MK Tanda Perubahan Positif dalam Politik Balikpapan

Ia menegaskan, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik.

Denada S Putri
Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Budiono: Putusan MK Tanda Perubahan Positif dalam Politik Balikpapan
Budiono Ketua DPC PDIP Balikpapan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan (PDI-P) Kota Balikpapan Budiono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada. Sambutan itu ia sampaikan usai menghadiri sidang paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (21/08/2024) kemarin.

"Kita sambut kabar gembira ini tentang keadilan politik yang kami rasakan bahwa kebenaran suatu saat akan menang," katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).

Ia menegaskan, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.

Menurutnya, putusan MK merubah dinamika politik, bahkan tidak hanya di Balikpapan, PDI-P di beberapa pemilihan gubernur seperti di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim bisa maju sendiri.

Baca Juga:Kritik DPRD Balikpapan terhadap Penanganan Banjir: Anggaran Besar, Hasil Belum Maksimal

"Maka hari ini kita jalankan keadilan yaitu menjalankan demokrasi yang benar, biar masyarakat bisa memilih, kan namanya memilih itu tidak hanya satu pasangan calon," tutur Budi.

Budiono, yang juga Wakil Ketua 2 DPRD Kota Balikpapan mengucapkan terimakasih karena keadilan yang berhasil didapatkan saat ini.

"Pada dasarnya kami menyambut baik putusan MK dan itu adalah regulasi tertinggi di negara kita yang harus kita jalankan," ucapnya.

Berdasarkan putusan MK tersebut, untuk mengusulkan calon kepala daerah khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan yakni:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%  di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

Baca Juga:Diskusi Santai atau Langkah Politik? Isran Noor dan Prabowo Subianto Bertemu Hari Ini

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%  di kabupaten/kota tersebut.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Dari sejumlah persyaratan tersebut, Budiono menilai bahwa PDI-P Balikpapan yang memiliki 4 kursi bisa mengusung sendiri untuk calon kepala daerah khususnya di tingkat Kota. 

"Walaupun 4 kursi dengan total suara 43 ribu lebih suara, tapi kami bisa mencalonkan sendiri," akunya.

Ia menerangkan, bila berdasarkan persentase maka PDIP yang di Balikpapan hanya dapat 4 kursi, itu secara persentase kami bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri, karena persentase kita ada di 8,5 persen.

Jika melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada lalu, Kota Balikpapan memiliki 509.487 pemilih, dengan jumlah 43 ribu lebih suara atau sekitar 43.700 suara, maka PDIP di Balikpapan memiliki suara sah sebesar 8,58%.

"Artinya sudah memenuhi syarat bila melihat dari jumlah DPT dan jumlah suara sah yang ada di sekitar 8,5%," ujarnya.

Budiono mengaku dari PDIP Balikpapan memiliki belasan pendaftar baik untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah, namun kini mengerucut menjadi tiga nama. Kendati demikian, ia enggan membocorkan tiga nama yang telah diusung PDIP Kota Balikpapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini