Proses pengadaan lahan ini juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia.
"Semua proses pengadaan lahan berjalan lancar tanpa kendala berarti, termasuk dalam kompensasi lahan bagi warga," ujarnya.
Hingga kini, pengadaan lahan untuk pembangunan Kota Nusantara tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, memastikan hak-hak warga terdampak tetap terlindungi.
Baca Juga:Pendirian Gereja Toraja Samarinda Terhalang Regulasi atau Tekanan Kelompok Tertentu?