"Ini baru kami temukan, biasanya dari Sinarmas dan itu juga kami uji tera masih sesuai," jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Anwar menyebutkan bahwa hasil temuan ini akan disampaikan kepada tim gabungan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop), Polda Kaltim, serta dinas terkait lainnya.
"Setelah rapat itu baru bisa ditentukan seperti apa tindak lanjut berikutnya," ucapnya.
Kemungkinan Penarikan Produk
Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
Dari hasil rapat yang akan digelar, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah penarikan produk yang volumenya tidak sesuai standar.
"Kemungkinan penarikan itu pasti ada, tapi yang jelas itu masih menunggu hasil rapat," katanya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Indaksi Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, menambahkan bahwa isu mengenai takaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai tengah menjadi perhatian serius di berbagai daerah.
"Oleh sebab itu sejak kemarin kami bersama Polres jajaran melakukan pemeriksaan di pasar-pasar tradisional," kata Haris.
Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi tersebut tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:Efektif Kendalikan Inflasi, 577 Kali Gerakan Pangan Murah Beri Dampak Positif di Kaltim
Adanya temuan ini, pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak konsumen serta menjaga kualitas dan ketepatan takaran produk yang beredar di pasaran.
Untuk diketahui, MinyaKita adalah merek minyak goreng kemasan sederhana yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada 6 Juli 2022.
Program ini bertujuan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga minyak goreng di pasar.