Laporan Ombudsman: 10 SMA/SMK Negeri di Kaltim Langgar Aturan Soal Dana Wisuda

Padahal, sesuai aturan, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak bersifat memaksa.

Denada S Putri
Selasa, 06 Mei 2025 | 23:17 WIB
Laporan Ombudsman: 10 SMA/SMK Negeri di Kaltim Langgar Aturan Soal Dana Wisuda
Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur di Kantor Gubernur, Samarinda (30/4/2025). [Ist]

Ia resmi dilantik pada Februari 2025 setelah sebelumnya aktif menjabat di kantor pusat sebagai Kepala Keasistenan Pemeriksaan di wilayah Jakarta Raya.

Selain berpengalaman di lingkungan Ombudsman, ia juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial.

Dalam perannya saat ini, Mulyadin terlibat langsung dalam penanganan aduan masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelesaian laporan berjalan cepat, adil, dan melindungi hak masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan maupun kesalahan administrasi.

Kontributor: Giovanni Gilbert

Baca Juga:Jembatan Ditabrak Lagi, Kapan Kaltim Kuasai Sungai Mahakam?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini