Tak hanya itu, sekolah juga dinilai melanggar Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.3.1/775/Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang adanya pungutan wajib dalam kegiatan seremonial seperti perpisahan atau wisuda siswa di lingkungan SMA, SMK, dan SLB.
“Perlu adanya tindakan korektif sebagai langkah lanjutan. Salah satunya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim memprakarsai usulan draf Perda Kaltim tentang larangan pungutan di SMA/SMK, sebagaimana Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” ucapnya.
Ombudsman juga merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerbitkan surat edaran serta membuka kanal pengaduan masyarakat setiap awal tahun untuk menerima laporan keberatan terkait kegiatan seremonial sekolah guna mencegah praktik serupa terulang.
"Kami apresiasi sejumlah program pengembangan pendidikan yang dijalankan Pemprov Kaltim, namun sangat penting diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik penggalangan dana di sekolah agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga:Jembatan Ditabrak Lagi, Kapan Kaltim Kuasai Sungai Mahakam?
Sebagai tambahan informasi, Mulyadin menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim untuk periode 2025–2030.
Ia resmi dilantik pada Februari 2025 setelah sebelumnya aktif menjabat di kantor pusat sebagai Kepala Keasistenan Pemeriksaan di wilayah Jakarta Raya.
Selain berpengalaman di lingkungan Ombudsman, ia juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial.
Dalam perannya saat ini, Mulyadin terlibat langsung dalam penanganan aduan masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelesaian laporan berjalan cepat, adil, dan melindungi hak masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan maupun kesalahan administrasi.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Baca Juga:Gratispol Kaltim Dinilai Belum Merata, Pengamat Minta Transparansi
- 1
- 2