12. Memberikan edukasi keuangan kepada nasabah melalui situs atau aplikasi.
13. Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.
14. Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK.
15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.
2. Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau SMS massal.
3. Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.
4. Bunga pinjaman tidak jelas dan sangat tinggi.
5. Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal.
6. Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis.
7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.
8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.
9. Mengakses seluruh data gawai, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.
10. Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.