3 Jalur Haji Resmi di Indonesia, Haji Furoda Cuma Buat Orang Kaya?

Biaya haji furoda yang tembus hampir Rp1 miliar membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah jalur ini hanya untuk kalangan atas atau orang kaya?

Riki Chandra
Kamis, 29 Mei 2025 | 11:11 WIB
3 Jalur Haji Resmi di Indonesia, Haji Furoda Cuma Buat Orang Kaya?
Mekkah. [Dok. Istimewa]

SuaraKaltim.id - Biaya haji furoda yang tembus hampir Rp1 miliar membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah jalur ini hanya untuk kalangan atas atau orang kaya?

Untuk diketahui, Indonesia memiliki 3 jalur haji resmi yang diakui pemerintah, dengan karakteristik dan kisaran biaya yang sangat berbeda.

Mengetahui pilihan jalur ini menjadi penting bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci tanpa terjebak penipuan atau ekspektasi yang salah.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyatakan bahwa saat ini terdapat tiga skema keberangkatan haji resmi yang bisa dipilih warga, yakni Haji Reguler, Haji Khusus (ONH Plus), dan Haji Furoda.

Ketiganya memiliki keunggulan dan tantangan tersendiri, mulai dari biaya haji, masa tunggu, hingga fasilitas selama di Mekkah dan Madinah.

Dalam konteks ini, penting bagi calon jamaah memahami seluk-beluk tiap jalur, terutama biaya haji furoda yang mencolok perbedaannya.

Berikut penjelasan masing-masing jalur:

1. Haji Reguler

Jalur Haji Reguler merupakan opsi paling populer karena harganya yang relatif terjangkau. Pemerintah memproyeksikan biaya haji reguler tahun 2025 berkisar Rp55 juta per orang.

Proses ini sepenuhnya diatur oleh Kemenag dan masuk dalam kuota resmi Pemerintah Arab Saudi.

Namun, tantangan besar dari jalur ini adalah lamanya masa tunggu haji. Di beberapa provinsi, antrean bisa mencapai 30 hingga 38 tahun, tergantung jumlah pendaftar dan kuota yang tersedia.

Kendati murah, calon jamaah harus bersabar dan memiliki fisik prima dalam jangka waktu panjang.

2. Haji Khusus (ONH Plus)

Bagi yang ingin berangkat lebih cepat tanpa antrean puluhan tahun, Haji Khusus atau ONH Plus bisa menjadi alternatif.

Jalur ini dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenag.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini