Berapa Uang Pensiun PNS yang Cair Juli 2025? Ini Rincian Taspen, Tembus Rp 4,2 Juta per Bulan!

Memasuki Juli 2025, pemerintah melalui PT Taspen mulai menyalurkan dana pensiun PNS sesuai kebijakan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Riki Chandra
Kamis, 03 Juli 2025 | 08:14 WIB
Berapa Uang Pensiun PNS yang Cair Juli 2025? Ini Rincian Taspen, Tembus Rp 4,2 Juta per Bulan!
Uang pensiun PNS mulai dicairkan Taspen pada Juli 2025. [Dok. Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kabar gembira datang bagi para pensiunan PNS. Memasuki Juli 2025, pemerintah melalui PT Taspen mulai menyalurkan dana pensiun PNS sesuai kebijakan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Penyaluran dana ini mencakup peningkatan nominal pensiun bulanan secara signifikan, bahkan mencapai kenaikan minimal 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdikan diri hingga masa purna tugas.

Kebijakan ini juga sejalan dengan penyesuaian gaji pensiun yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2025.

“Penyaluran dana pensiun dimulai sejak 1 Juli 2025 dan bisa diambil langsung melalui Kantor Pos atau dikirim ke rumah untuk pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas,” begitu dalam keterangan resmi Taspen.

Bagi para pensiunan, cara pencairan dana pensiun PNS kini lebih fleksibel dan ramah pengguna. Selain melalui Kantor Pos, Taspen juga menjalin kerja sama dengan jaringan minimarket yang menjadi mitra pembayaran.

Bahkan tersedia layanan pengantaran ke rumah untuk pensiunan lansia atau yang sedang sakit.

Tidak hanya itu, Taspen juga menyediakan layanan digital autentikasi wajah melalui aplikasi Taspen Authentic. Inovasi ini membantu para pensiunan melakukan verifikasi secara online tanpa perlu antre di kantor pelayanan.

Rincian Besaran Dana Pensiun per Golongan ASN

Sesuai PP No. 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran dana pensiun PNS berdasarkan golongan, yang berlaku per 1 Juli 2025:

Golongan I
- Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 per bulan

Golongan II
- Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 per bulan

Golongan III
- Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 per bulan

Golongan IVa
- Hingga Rp 4.200.000 per bulan

Besaran ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, atau tunjangan jabatan lainnya.

Dalam praktiknya, total yang diterima bisa jauh lebih tinggi apabila ditambahkan komponen-komponen tersebut.

Pensiunan PNS dengan golongan tertinggi seperti IVb hingga IVe dapat menerima jumlah hingga Rp4,9 juta per bulan.

Hal ini sangat mungkin terjadi bila ditambah masa kerja panjang serta berbagai tunjangan yang melekat pada posisi jabatan terakhir sebelum pensiun.

Kenaikan nominal dana pensiun ini bersifat menyeluruh. Pemerintah juga memastikan bahwa bila kenaikan dana pensiun yang diterima belum mencapai angka 12 persen, maka kekurangannya akan ditutupi oleh negara melalui sistem kompensasi yang telah diatur.

Dalam memastikan ketepatan sasaran, Taspen menekankan bahwa semua dana pensiun PNS ditransfer hanya kepada pensiunan aktif yang telah terverifikasi datanya melalui aplikasi atau proses manual di Kantor Pos.

Bagi pensiunan yang tidak dapat hadir secara fisik karena usia lanjut, sakit, atau keterbatasan lain, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan layanan antar langsung ke rumah dengan dokumen pendukung yang lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini