7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!

Penagihan oleh debt collector pinjol (peer-to-peer lending) kembali menjadi sorotan. Namun, bolehkah sekehendak hati penagih?

Riki Chandra
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:10 WIB
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
Debt Collector tak bisa sembarangan tagih pinjol di kantor nasabah. [Dok. Suara.com]

SuaraKaltim.id - Penagihan oleh debt collector pinjol (peer-to-peer lending) kembali menjadi sorotan. Namun, bolehkah sekehendak hati penagih?

Berdasarkan regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tepatnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, praktik penagihan utang oleh pihak ketiga kini diatur lebih ketat, termasuk bila dilakukan di kantor tempat nasabah bekerja.

Poin paling menarik dari regulasi ini adalah diperbolehkannya penagihan utang pinjaman online (pinjol) di kantor konsumen.

Namun, penagihan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. OJK telah menetapkan syarat-syarat ketat demi menjaga hak dan kenyamanan konsumen.

Penagihan oleh debt collector pinjol hanya boleh dilakukan di tempat selain domisili, seperti kantor, jika telah mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Hal ini penting agar proses penagihan tetap sesuai etika dan tidak melanggar aturan hukum.

"Penagihan oleh pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Berikut 7 syarat ketat penagihan utang oleh debt collector pinjol, termasuk bila dilakukan di kantor:

1. Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

2. idak boleh melakukan tekanan fisik maupun verbal yang mengintimidasi.

3. Penagihan tidak boleh dilakukan terhadap pihak selain konsumen, seperti rekan kerja, atasan, atau keluarga.

4. Dilarang melakukan penagihan secara terus-menerus hingga mengganggu ketenangan konsumen.

5. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali ada persetujuan untuk lokasi lain seperti kantor.

6. Hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dan pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

7. Proses penagihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini