7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!

Penagihan oleh debt collector pinjol (peer-to-peer lending) kembali menjadi sorotan. Namun, bolehkah sekehendak hati penagih?

Riki Chandra
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:10 WIB
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
Debt Collector tak bisa sembarangan tagih pinjol di kantor nasabah. [Dok. Suara.com]

SuaraKaltim.id - Penagihan oleh debt collector pinjol (peer-to-peer lending) kembali menjadi sorotan. Namun, bolehkah sekehendak hati penagih?

Berdasarkan regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tepatnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, praktik penagihan utang oleh pihak ketiga kini diatur lebih ketat, termasuk bila dilakukan di kantor tempat nasabah bekerja.

Poin paling menarik dari regulasi ini adalah diperbolehkannya penagihan utang pinjaman online (pinjol) di kantor konsumen.

Namun, penagihan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. OJK telah menetapkan syarat-syarat ketat demi menjaga hak dan kenyamanan konsumen.

Penagihan oleh debt collector pinjol hanya boleh dilakukan di tempat selain domisili, seperti kantor, jika telah mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Hal ini penting agar proses penagihan tetap sesuai etika dan tidak melanggar aturan hukum.

"Penagihan oleh pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Berikut 7 syarat ketat penagihan utang oleh debt collector pinjol, termasuk bila dilakukan di kantor:

1. Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

2. idak boleh melakukan tekanan fisik maupun verbal yang mengintimidasi.

3. Penagihan tidak boleh dilakukan terhadap pihak selain konsumen, seperti rekan kerja, atasan, atau keluarga.

4. Dilarang melakukan penagihan secara terus-menerus hingga mengganggu ketenangan konsumen.

5. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali ada persetujuan untuk lokasi lain seperti kantor.

6. Hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dan pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

7. Proses penagihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini