Kasus Korupsi Hotel Rp 2,4 Miliar di PPU, Bayangan Buruk bagi Tata Kelola Aset di Kawasan IKN

Awalnya, AR beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan namun tidak dapat hadir karena berdomisili di Medan, Sumatra Utara.

Denada S Putri
Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:39 WIB
Kasus Korupsi Hotel Rp 2,4 Miliar di PPU, Bayangan Buruk bagi Tata Kelola Aset di Kawasan IKN
Gedung asrama haji yang dikelola menjadi Penajam Suit Hotel yang sekarang bernama Hotel Grand Nusa. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa gedung Penajam Suite Hotel—yang kini dikenal sebagai Hotel Grand Nusa—berlokasi di Kompleks Islamic Center PPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, menyebut kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.

Hal itu ia sampaikan, Selasa, 19 Agustus 2025.

"Pengelolaan Penajam Suite Hotel diduga tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan barang atau aset milik daerah," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga:Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan

Dugaan korupsi itu terungkap berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten PPU.

Dari hasil penyidikan, Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR yang mengelola hotel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025.

"Penyidik telah menetapkan Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR selaku pengelola Penajam Suite Hotel sebagai tersangka," ucap Eko.

Awalnya, AR beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan namun tidak dapat hadir karena berdomisili di Medan, Sumatra Utara.

Pemeriksaan akhirnya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumut, dan setelah ditetapkan tersangka, AR langsung ditahan.

Baca Juga:Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal

"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa dan dititip di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk memudahkan proses penyidikan," imbuhnya.

AR diduga melakukan penyalahgunaan aset daerah selama enam bulan mengelola gedung asrama haji yang dialihfungsikan menjadi hotel di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Ia tidak pernah memenuhi kewajiban membayar sewa maupun menyetorkan dividen kepada pemerintah kabupaten.

"Selama enam bulan mengelola AR tidak pernah memberikan deviden atau membayar sewa kepada pemerintah kabupaten. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak memiliki niat sama sekali untuk membayar sewa atau deviden," ungkap Eko.

Seiring kontrak kerja sama yang akhirnya diputus, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Terduga tersangka lain sementara belum ada karena memang hanya AR sendiri yang mengelola Penajam Suite Hotel. Penyidik akan meminta keterangan beberapa saksi lain untuk mendukung keterangan terkait tersangka AR," kata Eko menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini