Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan

Nicko menambahkan, pembahasan bersama Otorita IKN terus dilakukan agar penataan wilayah berjalan lancar.

Denada S Putri
Senin, 18 Agustus 2025 | 21:20 WIB
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
Perbatasan IKN dengan daerah sekitarnya. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus beradaptasi dengan dinamika hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah pemekaran wilayah kecamatan agar struktur pemerintahan tetap ideal setelah sebagian besar Kecamatan Sepaku resmi masuk dalam kawasan IKN.

Hal itu disampaikan ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, Selasa, 12 Agustus 2025.

"Usulan pemerintah kabupaten pembentukan dua kecamatan baru masih dalam proses pembahasan Kemendagri," ucap Nicko, disadur dari ANTARA, Senin, 18 Agustus 2025.

Baca Juga:Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-80 IKN, Basuki: Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

Menurutnya, penataan wilayah juga menunggu penetapan resmi tapal batas dari Kementerian Dalam Negeri.

Tiga titik perbatasan yang sudah diverifikasi meliputi wilayah Pemaluan, Maridan, dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.

Meski sebagian wilayah tersebut masuk delineasi IKN, ada bagian yang tetap berada dalam administrasi Kabupaten PPU.

Nicko menambahkan, pembahasan bersama Otorita IKN terus dilakukan agar penataan wilayah berjalan lancar.

Ia menjelaskan, jika pemekaran tidak dilakukan, PPU akan hanya memiliki tiga kecamatan ketika IKN berstatus pemerintah daerah khusus (Pemdasus).

Baca Juga:IKN Segera Punya Sekolah Taruna Nusantara, Target Rampung Januari 2026

"Kecamatan Penajam dengan 23 kelurahan/desa akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Begitu juga Kecamatan Babulu yang memiliki 12 kelurahan/desa, diusulkan untuk menjadi dua kecamatan," jelasnya.

Pemkab PPU berharap persetujuan Kemendagri dapat diperoleh sebelum 2028, bertepatan dengan rencana pemindahan resmi pusat pemerintahan RI ke IKN.

"Kemendagri diharapkan menyetujui usulan pemekaran dua kecamatan tersebut sebelum IKN resmi pindah pada 2028," tutur Nicko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini