Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal

Menurutnya, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk melakukan inventarisasi menyeluruh.

Denada S Putri
Senin, 18 Agustus 2025 | 20:46 WIB
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal
Ilustrasi tambang ilegal. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan tambang galian C yang masih beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Bupati PPU Mudyat Noor menekankan bahwa seluruh aktivitas tambang wajib memenuhi aspek legalitas, mulai dari kajian lingkungan hingga izin operasional.

Hal itu ia sampaikan, Sabtu, 16 Agustus 2025.

“Seluruh perusahaan tambang galian C yang beroperasi harus lengkapi perizinan mulai dari kajian dampak lingkungan, izin operasi dan lainnya,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin, 17 Agustus 2025.

Baca Juga:Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-80 IKN, Basuki: Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung

Menurutnya, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk melakukan inventarisasi menyeluruh.

Langkah ini penting untuk memilah perusahaan yang taat aturan dengan yang ilegal, khususnya di daerah yang sebagian wilayahnya masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

“Kami instruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) inventarisasi tambang galian C yang beroperasi,” tambah Mudyat.

Inventarisasi juga bertujuan memastikan kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Mudyat menyebut, pemenuhan izin bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan untuk meminimalisir dampak lingkungan sekaligus menyetorkan pajak dan retribusi.

Baca Juga:IKN Segera Punya Sekolah Taruna Nusantara, Target Rampung Januari 2026

“Tambang galian C itu seperti tambang pasir, batu gunung, kerikil dan lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan nakal.

Jika dari hasil inventarisasi ditemukan tambang ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diturunkan untuk menutup operasinya.

“Kalau dari inventarisasi Dinas PMPTSP menemukan tambang galian C, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan tindakan penutupan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini