SuaraKaltim.id - Kasus tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto yang berada dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan nasional.
Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa urusan tambang ilegal sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, kementeriannya hanya memiliki kewenangan terhadap aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Baca Juga:IKN Belum Siap Gelar HUT RI, Mimpi Pindah Ibu Kota Masih Jauh?
Sementara praktik tambang ilegal sepenuhnya menjadi domain Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 18 Juli 2025.
"Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum," ujar Bahlil disadur dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu, 20 Juli 2025.
Pengungkapan aktivitas tambang ilegal di wilayah penyangga IKN itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, membeberkan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2016.
Baca Juga:Sinergi Kreatif: PPU dan DIY Satukan Kekuatan Ekraf Menuju IKN
"Jadi total sementara, estimasi sementara, sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun," ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis, 18 Juli 2025.
Rincian kerugian mencakup potensi pendapatan dari batubara yang hilang sebesar Rp 3,5 triliun, serta kerusakan kawasan hutan seluas lebih dari 4.200 hektare yang ditaksir senilai Rp 2,2 triliun.
Nunung menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan di kawasan tanpa izin.
Dalam operasinya, pelaku membeli batubara dari lokasi ilegal, mengemasnya dalam karung, lalu memasukkan ke dalam kontainer.
Proses pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menariknya, batu bara tersebut dikirim menggunakan dokumen sah milik perusahaan berizin, seolah-olah berasal dari tambang resmi.
"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara) digunakan seolah-olah, ini perlu digarisbawahi bahwa dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penampangan resmi atau pemegang IUP," ungkap Nunung.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka: YH sebagai penjual utama batubara ilegal, CH sebagai perantara penjualan, dan MH sebagai pembeli dan pengirim batu bara ke luar daerah.
Ketiganya dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Langkah Kecil, Dampak Besar: PLN Nyalakan Harapan Warga Penyangga IKN
Akses listrik tak lagi sekadar urusan teknis, tapi juga cermin dari keadilan pembangunan. Inilah semangat yang tercermin dalam program Light Up The Dream (LUTD) yang digagas PLN Group Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimra), dan kini menerangi wilayah Tunan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Program tersebut menyasar warga kurang mampu yang selama ini belum tersambung jaringan listrik secara layak.
Dengan pendanaan hasil donasi sukarela para pegawai PLN, delapan keluarga di wilayah itu kini bisa menikmati penerangan yang selama ini menjadi kebutuhan dasar yang terabaikan. Sementara 10 keluarga lainnya akan segera menyusul.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyambut baik langkah PLN yang dinilai bukan hanya menyentuh sisi teknis, tapi juga kemanusiaan.
Hal itu disampaikannya saat berada di Penajam, Jumat, 18 Juli 2025.
"Pemerintah kabupaten memberikan apresiasi dan terima kasih kepada PLN yang peduli kepada warga kurang mampu," ujarnya disadur dari ANTARA, Minggu, 20 Juli 2025.
Lebih dari sekadar pemasangan kabel dan meteran, menurutnya, kehadiran listrik lewat program LUTD punya makna yang lebih mendalam bagi daerah yang sebagian wilayahnya ini masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Program LUTD PLN tersebut bukan hanya soal sambungan listrik, tetapi menjadi simbol hadirnya harapan baru, terang baru, dan semangat baru bagi keluarga-keluarga yang selama ini belum menikmati listrik secara layak,” lanjutnya.
Program sosial seperti LUTD sejalan dengan visi Pemkab PPU dalam membangun wilayah secara inklusif, terutama di kawasan yang tertinggal dalam infrastruktur dasar.
Abdul Waris juga menekankan bahwa keberadaan listrik erat kaitannya dengan peningkatan kualitas hidup warga.
Akses terhadap energi membuka peluang lebih luas, mulai dari pendidikan anak hingga peningkatan produktivitas rumah tangga.
“Listrik sudah menjadi hak dasar setiap warga negara,” timpalnya. “Dengan adanya listrik, secara keseluruhan kualitas hidup masyarakat bakal meningkat.”
Ia pun mendorong agar semangat kolaborasi seperti ini bisa terus dikembangkan, tidak hanya oleh BUMN seperti PLN, tapi juga oleh pihak swasta dan pemangku kepentingan lainnya.
“Pemerintah kabupaten mengajak seluruh pihak dari pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) maupun sektor swasta bergotong royong membantu masyarakat dalam mengatasi tantangan akses dasar, salah satunya listrik,” pungkasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif seperti ini, Pemkab PPU berharap pembangunan tak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat pertumbuhan, melainkan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.