Balikpapan Ubah Masa Jabatan Ketua RT Jadi 5 Tahun, Maksimal 2 Periode

Oleh karena itu, SE diterbitkan sebagai langkah percepatan.

Denada S Putri
Senin, 28 Juli 2025 | 20:07 WIB
Balikpapan Ubah Masa Jabatan Ketua RT Jadi 5 Tahun, Maksimal 2 Periode
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli. [ANTARA]

Penyesuaian Skala RT dan Syarat Calon Ketua RT

Tak hanya soal masa jabatan, SE tersebut juga akan menyentuh aspek rasionalisasi jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu wilayah RT.

Bila sebelumnya maksimal hanya 60 KK, kini mengikuti regulasi pusat yang memungkinkan hingga 300 KK dalam satu RT.

"Kalau terlalu kecil, jumlah RT akan terlalu banyak. Ini tidak efisien, maka kita atur kembali melalui regulasi yang baru," tuturnya.

Baca Juga:Saluran Tak Buntu, Tapi Butuh Disedimentasi: Balikpapan Waspadai Genangan Ulang

Ia juga menjelaskan bahwa persyaratan administratif dan teknis calon Ketua RT akan diperbarui dalam Perwali yang sedang disusun, meski beberapa poin penting sudah dicantumkan dalam SE sebagai pedoman sementara.

"Tapi sebagian poin krusial sudah dimuat dalam SE sebagai acuan transisi," tambah Zulkifli.

Langkah Cepat Demi Kepastian Hukum dan Pelayanan Lingkungan

Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan SE bisa segera disosialisasikan ke seluruh kecamatan dan kelurahan.

Tujuannya, agar proses demokrasi dan kesinambungan layanan publik di tingkat lingkungan tetap berjalan sesuai hukum.

Baca Juga:Dari Psikolog hingga Relawan: Balikpapan Satukan Kekuatan untuk Anak

"Surat Edaran ini akan disampaikan secara resmi kepada seluruh kelurahan dan kecamatan agar dapat disosialisasikan dan diterapkan segera di masing-masing wilayah," tandas Zulkifli.

Terbongkar! Beras Oplosan Beredar Luas di Balikpapan, Polisi Sita Ratusan Karung

Kasus beras oplosan kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mengungkap praktik curang dalam peredaran beras yang tidak sesuai standar kualitas, yang telah beredar luas di Kota Balikpapan.

Temuan ini diumumkan pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dari produk pangan bermasalah.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengungkap bahwa dua merek beras yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium, yang diketahui telah dioplos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini