Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda

Hasanuddin juga menambahkan bahwa langkah ini perlu direspons cepat sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan profesionalisme BUMD di Kaltim.

Denada S Putri
Senin, 04 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji yang didampingi Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Langkah serius dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengusulkan perubahan status dua entitas daerah, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Usulan itu dibawa dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin, 4 Agustus 2025, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Agenda tersebut mencakup perubahan ketiga atas Perda No. 11 Tahun 2009 tentang MMP serta perubahan kedua atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Jamkrida.

Menurut Seno, perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Baca Juga:Dispar Kaltim Optimistis Capai Target 6,9 Juta Wisnus Tahun Ini

“Adapun substansi dalam perda tersebut ada beberapa poin pasal dan ayat yang mengharuskan perusda berubah menjadi PT agar bisa mandiri,” jelas Seno kepada awak media, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Ia menekankan bahwa perubahan status hukum menjadi PT tidak serta-merta mengubah badan usaha menjadi Perseroan Terbuka (Tbk), melainkan untuk memperjelas kedudukan hukum agar lebih fleksibel secara operasional dan dapat mengakses sumber pendanaan yang lebih luas.

“Bentuknya bukan Tbk tapi ini perusahaan terbatas, karena UU PT berbeda dengan perusda. Mudahan segera terjadi agar dapat mengedepankan penyelarasan UU yang sudah ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyambut positif inisiatif tersebut dan menyebut bahwa usulan perubahan Perda akan dibahas lebih lanjut secara internal oleh legislatif.

“Saya menilai perda itu agar perusda dapat mandiri dengan pengusaha, ini lebih besar permodalan dan bisa membuat perusda berdiri sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:Hampir Tak Ada Hujan di Kaltim, BMKG: Kemarau Bisa Sampai Oktober

Hasanuddin juga menambahkan bahwa langkah ini perlu direspons cepat sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan profesionalisme BUMD di Kaltim.

“Kita usahakan agar jadi PT saja sekalian, dan ini akan diproses di internal DPRD sendiri,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini