SuaraKaltim.id - Meski telah berstatus bandara berstandar internasional, Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda belum bisa melayani penerbangan dan ekspor luar negeri secara penuh.
Sejumlah fasilitas teknis masih harus dilengkapi agar sesuai dengan standar operasional internasional.
Kepala KPPBC TMP B Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyebut bahwa proses menuju operasional penuh masih memerlukan pembenahan sarana penting di area bandara.
“Secara administrasi memang sudah ditetapkan. Tapi untuk pelayanan penuh, masih banyak sarana dan prasarana yang perlu disiapkan,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga:Penumpang Domestik Turun, Penerbangan Internasional Kaltim Melonjak 114 Persen
Bea Cukai telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola bandara untuk membahas rekomendasi teknis, termasuk kebutuhan penambahan mesin X-Ray, kamera CCTV, pemisahan jalur internasional dan domestik, serta perbaikan tata alur penumpang.
“Untuk memudahkan kami dalam melayani dan mengawasi, kami minta ada beberapa sarana yang harus siap. Jadi nanti kalau ada penerbangan internasional, semuanya bisa berjalan lancar dan aman,” jelasnya.
Tribuana menegaskan, pemisahan jalur penumpang internasional dan domestik menjadi syarat mutlak agar sistem kepabeanan dan keamanan berjalan sesuai aturan.
“Alur internasional dan domestik tidak boleh bercampur. Ini aturan dasar dalam sistem kepabeanan internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, izin ekspor dari Bandara APT Pranoto belum sepenuhnya aktif karena masih menunggu sertifikasi kesiapan fasilitas.
Baca Juga:Disdikbud Kaltim Dorong Budaya Lokal Tembus Kancah Internasional
“Administrasinya sudah memenuhi, tapi secara fasilitas belum. Harus disertifikasi dulu, baru bisa beroperasi secara penuh,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan memang sudah memberikan izin prinsip bagi bandara tersebut, namun pelaksanaan di lapangan tetap menunggu pemenuhan seluruh persyaratan teknis dari berbagai instansi, termasuk Bea Cukai.
“Jadi memang ada proses bertahap. Kemenhub sudah kasih izin prinsip, tapi pelaksanaan di lapangan masih harus memenuhi semua persyaratan,” tutupnya.