-
Pemkab PPU menerapkan retribusi kebersihan dan sampah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Pedagang pasar tradisional diwajibkan membayar retribusi melalui layanan pembayaran Bank Kaltimtara, dengan tarif Rp 50 ribu untuk usaha kecil dan Rp 79 ribu untuk usaha lebih besar.
-
Pemerintah daerah melakukan penagihan langsung dan sosialisasi intensif agar pedagang memahami manfaat serta mematuhi kewajiban retribusi, terutama sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui pengelolaan layanan kebersihan yang lebih terstruktur.
Upaya tersebut dilakukan dengan penerapan retribusi kebersihan dan sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Safwana, Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga:IKN Menuju 2028: Pendidikan Jadi Fondasi Strategis sebagai Ibu Kota Politik
"Retribusi kebersihan dan sampah diharapkan dapat menaikkan PAD," katanya disadur dari ANTARA, Minggu, 9 November 2025.
Dalam penerapannya, pedagang di pasar tradisional diwajibkan membayarkan retribusi melalui layanan pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bank Kaltimtara.
Langkah ini diharapkan memudahkan proses administrasi.
"Di pasar tradisional ada beberapa layanan, jadi memudahkan pedagang saat membayar retribusi kebersihan dan sampah,” tambahnya.
Retribusi yang terkumpul kemudian langsung disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga:33 Hektare Ruang Budaya di IKN, Jadi Pusat Kreativitas dan Identitas Nasional
Pemerintah kabupaten (Pemkab) juga menurunkan petugas untuk melakukan penagihan di lapangan sekaligus memastikan kepatuhan pedagang.
Besaran tarif ditetapkan berbeda berdasarkan skala usaha, yakni Rp 50 ribu untuk pedagang kecil dan Rp 79 ribu bagi pelaku usaha lebih besar di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Menurut Safwana, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman pedagang terhadap manfaat retribusi tersebut.
Karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar para pedagang mengetahui kewajiban dan kontribusi mereka dalam mendukung kebersihan pasar dan lingkungan.
Sosialisasi, ujarnya, penting dilakukan agar pedagang lebih patuh dan retribusi dapat berjalan optimal.