- Anggota DPD RI asal Kaltim, Andi Sofyan Hasdam, menggelar diskusi publik di Samarinda pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
- Forum reses tersebut bertujuan menghimpun aspirasi mahasiswa dan masyarakat mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemilu 2029.
- Hasil penyerapan aspirasi berfokus pada sistem pemilu terbuka atau tertutup serta aturan ambang batas untuk kebijakan nasional.
Dengan begitu, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui agenda reses DPD RI di Kaltim dapat berkontribusi terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu untuk 2029.
Keterlibatan mahasiswa dalam forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap regulasi pemilu.
Berbagai perspektif yang muncul diharapkan dapat memperkaya pertimbangan dalam menentukan arah perubahan sistem pemilu di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, DPD RI dari daerah pemilihan Kaltim berupaya menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat agar suara publik dari daerah turut menjadi bagian dalam proses pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
Masukan yang dihimpun dalam diskusi publik tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan usulan revisi undang-undang pemilu, khususnya terkait pilihan sistem pemilu dan ketentuan ambang batas menjelang Pemilu 2029.