- Pemprov Kaltim menetapkan tata cara penyaluran dana insentif karbon sebesar Rp1,47 triliun guna memastikan akuntabilitas tepat sasaran.
- Penyaluran dana melalui BPDLH dialokasikan secara berjenjang ke pemerintah daerah, desa, serta lembaga perantara kelompok masyarakat adat.
- Calon penerima wajib melalui verifikasi dokumen administratif dan penapisan kerangka pengaman sebelum dana insentif karbon ditransfer.
SuaraKaltim.id - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan tata cara dan jalur penyaluran berjenjang untuk mendistribusikan dana insentif karbon pembayaran penuh (full payment) senilai Rp1,47 triliun.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran di tingkat tapak.
Anggota Pokja Benefit Sharing Mechanism (BSM) Program Management Unit (PMU) Subnasional EK-JERP Kaltim Nanang Hayani mengatakan dana pembayaran penuh tersebut dialokasikan melalui tiga pilar utama.
"Penyalurannya disesuaikan dengan kedudukan hukum serta status kelembagaan masing-masing penerima manfaat," ujarnya.
Skema pembagian manfaat yang bersumber dari pencairan full payment FCPF-CF senilai 89.099.960 dolar AS atau setara Rp1,47 triliun (kurs acuan Rp16.500 per dolar AS) tersebut dibagi ke dalam pilar Responsibility (25 persen), Performance (65 persen), dan Reward (10 persen).
"Masing-masing pilar dan kategori penerima memiliki mekanisme penyaluran tersendiri yang dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)," jelasnya.
Dia menjelaskan jalur penyaluran ini dirancang agar terintegrasi langsung dengan sistem keuangan pemerintahan yang berlaku.
Untuk tingkat pemerintahan daerah, penyaluran dana bagi Pemprov Kaltim serta delapan kabupaten dan kota dialirkan melalui mekanisme keuangan daerah dengan menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dilaksanakan perangkat daerah berwenang.
Untuk entitas pemerintahan desa yang memenuhi kriteria kinerja, seperti memiliki tutupan hutan minimal 500 hektare atau menjalankan aksi mitigasi berbasis hutan, penyaluran dilakukan langsung oleh BPDLH ke rekening kas desa.
Ia mengatakan penggunaan dana tersebut wajib diintegrasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
"Jalur berbeda diberlakukan bagi kelompok masyarakat, kelurahan, dan komunitas masyarakat adat," katanya.
Oleh karena entitas tersebut tidak menggunakan mekanisme APBDes, katanya, penyaluran dana dilakukan melalui lembaga perantara (lemtara) yang ditunjuk resmi oleh program.
Kelompok masyarakat maupun komunitas adat penerima manfaat diwajibkan menyusun rencana kerja partisipatif berbasis komunitas.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana dilakukan secara langsung oleh kelompok penerima berdasarkan program kerja yang telah disetujui, tanpa melalui struktur kas desa.
Sebelum dana tersebut ditransfer ke rekening penerima, penetapan alokasi dan pagu saat ini masih dalam tahap verifikasi administratif.