- Pemprov Kaltim menetapkan tata cara penyaluran dana insentif karbon sebesar Rp1,47 triliun guna memastikan akuntabilitas tepat sasaran.
- Penyaluran dana melalui BPDLH dialokasikan secara berjenjang ke pemerintah daerah, desa, serta lembaga perantara kelompok masyarakat adat.
- Calon penerima wajib melalui verifikasi dokumen administratif dan penapisan kerangka pengaman sebelum dana insentif karbon ditransfer.
Seluruh calon penerima diwajibkan memenuhi kelengkapan dokumen rencana kegiatan, administrasi keuangan, serta lolos penapisan kerangka pengaman sosial dan lingkungan (safeguards).
Langkah verifikasi ketat ini merujuk pada evaluasi penyaluran tahap awal (advance payment) senilai 20,9 juta dolar AS pada tahun 2022.
Penyaluran tahap awal telah mencakup 591 unit penerima di tingkat tapak, meliputi 441 desa berkinerja, 39 desa berhutan di bawah 500 hektare, serta 111 kelompok masyarakat dan komunitas adat.
Pemerintah daerah berharap tata cara penyaluran yang transparan dan akuntabel ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana karbon untuk pemeliharaan tutupan hutan yurisdiksi, peningkatan ekonomi warga lokal, serta memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Kaltim. (Antara)