Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 08 September 2020 | 09:38 WIB
Pengusaha kafe dan pedagang kecil malam hari perotes SE Pemkot Samarinda pembatasan aktivitas warga pada malam hari

“Ya kan sama aja sebenarnya. Kebijakan itu justru dianggap hanya merugikan para pelaku usaha malam. Lihat aja ini dampaknya ke kita, saya merasa dirugikan,” ujarnya.

Sebagai pemilik kedai kopi yang baru berjualan selama sebulan, pendapatan Fitri belum terlihat. Fitri berharap pemerintah mengkaji ulang kondisi ekonomi pelaku usaha kecil seperti dirinya.

"Berharapnya (usaha) bisa berjalan normal seperti kemarin-kemarin aja. Masalah kita menghadapi Covid, kita juga sadar kok. Kita juga menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan,” terangnya

Sebelumnya, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda, mengeluarkan surat edaran Nomor: 360/369/300.07.

Baca Juga: Awas! Kumpul dengan Keluarga, Bisa Jadi Klaster Penyebaran COVID-19

Tentang Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 di Samarinda dan Pembatasan Kegiatan pada Malam Hari. Ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Sabtu, 5 September 2020.

Walikota Syaharie Jaang mengklarifikasi berita pemberlakuan jam malam.

Dalam video rilis di akun instagram Pemkot Samarinda, Jaang menyebut Kota Samarinda tidak memberlakukan jam malam. Tapi hanya pembatasan aktivitas di malam hari.

“Kota Samarinda tidak ada pemberlakuan jam malam, hanya pembatasan aktivitas warga pada malam hari,” katanya, Senin (7/9/2020).

Pemkot Samarinda mendisiplinkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat mematuhi semua ketentuan. Yakni senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Tok!!! Mulai Hari Ini Jam Malam di Kota Samarinda Berlaku

Kontributor : Alisha Aditya

Load More