Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 08 September 2020 | 14:52 WIB
Ilustrasi bantuan sembako. [Foto: Beritajatim.com]

Sebelumnya, Kasus hukum oknum lurah yang menyelewengkan bantuan itu masih dalam tahap penyelidikan. Tiga pemilik toko sembako pun telah dimintai keterangan.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, dalam MoU bersama Kejaksaan Negeri, terlapor diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, dengan tenggat waktu 40 hari.

“Kalau bisa mengembalikan, dianggap tidak ada kerugian negara unsur pidana tidak terpenuhi. Tetapi jika tidak mampu mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, proses hukumnya kami lanjutkan,” jelas Makhfud.

Kontributor : Fatahillah Awaluddin

Baca Juga: Pemkot Bandung Kaji Kembali Pemberlakuan PSBB

Load More