SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), menggeledah Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Setelah salah satu staf PNS di KPU terseret kasus penyelewengan dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Senin (14/5/2020).
Dikatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, I Ketut Kasna Dedi, pihaknya telah melakukan penggeledehan karena KPU dianggap tidak kooperatif.
"Kami lakukan penggeledahan terkait penanganan perkara karena sampai sekarang tidak kooperatif serahkan data kegiatan yang dilakukan pada 2018," katanya.
Kepala Petugas menggeledah ruangan sekretaris dan bagian keuangan Kantor Sekretariat KPU, dimulai pukul 10.00 Wita. Penggeladahan juga dilakukan di kediaman tersangka berinisial S di Kecamatan Waru. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara mulai menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 senilai lebih kurang Rp26 miliar tersebut pada November 2019, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020.
Kejaksaan Negeri setempat menetapkan satu tersangka berinisial S berstatus PNS (pegawai negeri sipil) yang diduga menyelewengkan dana pengadaan alat peraga pada Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 tersebut pada 9 September 2020.
"Baru satu yang kami tetapkan tersangka inisialnya S selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), nanti lihat perkembangannya apakah ada tersangka lainnya," ujar nya.
"Total dana Pilkada 2018 lebih kurang Rp26 miliar, sisa anggaran Rp5 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Jadi kami selidiki dana pilkada yang digunakan sekitar Rp21 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Pilkada, KPU Buat Bilik Khusus
Penggeledahan di Kantor Sekretariat KPU KPPU itu, lanjut dia, untuk mencari dokumen berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan pelaksanaan Pilkada 2018.
"Kami juga temukan sejumlah stempel, nota-nota dan kuitansi. Kami menduga ada indikasi laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif yang dibuat. Karena itu kami geledah,” sebutnya.
Penyitaan dokumen penting tersebut untuk bahan penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan sementara tim penyidik menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp300 juta. Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi atas dugaan penyelewengan itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
3 Mobil Daihatsu Bekas 7-Seater yang Nyaman buat Keluarga, Irit Pula!
-
40 Ribu Rumah Rusak Akibat Bencana Alam Sepanjang 2025 di Kaltim
-
Ribuan Paket Logistik Disiagakan untuk Warga Terdampak Banjir di Tabang
-
3 Mobil Keluarga Bekas Toyota Paling Nyaman untuk Lansia dan Anak-anak
-
5 Mobil Bekas 7-Seater 50 Jutaan, Pilihan Ekonomis Kendaraan Bertenaga