SuaraKaltim.id - Tiga petahana di Kalimantan Timur (Kaltim), mendapat surat teguran dari Menteri Dalam negeri, karena dianggap lalai dalam mematuhi aturan kesehatan pada masa tahapan Pilkada.
Ketiganya adalah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni; Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud; dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.
Teguran tertulis itu disampaikan melalui Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Ketiganya dianggap lalai, karena telah menimbulkan kerumunan massa saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Keterangan tertulis Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik di Jakarta, Mendagri melayangkan tegur keras kepada 72 bupati /wakil bupati dan wali kota /wakil wali kota, serta satu gubernur yang tak patuh protokol kesehatan.
Akmal menguraikan, masalah kerumunan massa sudah tertuang dalam PKPU nomor 10/2020. Namun kepala daerah petahana dengan sengaja untuk show force atau unjuk kekuatan, baik terkoordinir maupun tidak terkoordinir.
Sebagai efek jera, Kemendagri melakukan penegaran kepada cakada yang berasal dari ASN atau kepala daerah.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo menyayangkan Mendagri Tito Karnavian hanya memberi teguran keras pada calon kepala daerah. Sebab, kata dia, semua akan sia-sia jika tidak ditindak tegas.
“Artinya kalau hanya teguran tanpa ada tindakan tegas ya percuma, ini bukti betapa lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu termasuk lalainya penyelenggara pemilu dalam masa pandemi begini,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya
Buyung mempertanyakan, kenapa hanya calon kepala daerah saja yang ditegur. Seharusnya, lanjutnya, ppihak penyelenggara Pemilu juga harus mendapat teguran dan sanksi tegas.
“Penyelenggara pemilu juga harus di tegur juga, pengawasannya bagaimana,” imbuhnya.
Dijelaskan Buyung, saat ini rakyat disibukan soal pandemi. Rakyat disuruh tunduk dan takluk pada protokol kesehatan, tetapi (sepertinya) diskresi pada penyelenggara dan para kontestan pemilu berbuat semamunya dan melanggar aturan masa pandemi ini.
“Artinya sejak awal mereka ini (peyelenggara dan kontestan pemilu) sudah melanggar dan mencederai demokrasi,” ujarnya.
Buyung lantas mempertanyakan, apa gunanya pesta demokrasi dalam masa pendemi sedangkan rakyat belum dimerdekakan dari ancaman Covid-19.
“Apa gunanya pilkada jika korban Covid-19 semakin banyak berjatuhan, bukan hanya rakyat tetapi bisa penyelenggara pemilu dan kontestannya juga. Bisa jadi klaster Pilkada yang dipaksakan. Mana yang lebih penting, pilkada atau keselamatan jiwa rakyat,” jelas Buyung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri