SuaraKaltim.id - Tiga petahana di Kalimantan Timur (Kaltim), mendapat surat teguran dari Menteri Dalam negeri, karena dianggap lalai dalam mematuhi aturan kesehatan pada masa tahapan Pilkada.
Ketiganya adalah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni; Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud; dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.
Teguran tertulis itu disampaikan melalui Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Ketiganya dianggap lalai, karena telah menimbulkan kerumunan massa saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Keterangan tertulis Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik di Jakarta, Mendagri melayangkan tegur keras kepada 72 bupati /wakil bupati dan wali kota /wakil wali kota, serta satu gubernur yang tak patuh protokol kesehatan.
Akmal menguraikan, masalah kerumunan massa sudah tertuang dalam PKPU nomor 10/2020. Namun kepala daerah petahana dengan sengaja untuk show force atau unjuk kekuatan, baik terkoordinir maupun tidak terkoordinir.
Sebagai efek jera, Kemendagri melakukan penegaran kepada cakada yang berasal dari ASN atau kepala daerah.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo menyayangkan Mendagri Tito Karnavian hanya memberi teguran keras pada calon kepala daerah. Sebab, kata dia, semua akan sia-sia jika tidak ditindak tegas.
“Artinya kalau hanya teguran tanpa ada tindakan tegas ya percuma, ini bukti betapa lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu termasuk lalainya penyelenggara pemilu dalam masa pandemi begini,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya
Buyung mempertanyakan, kenapa hanya calon kepala daerah saja yang ditegur. Seharusnya, lanjutnya, ppihak penyelenggara Pemilu juga harus mendapat teguran dan sanksi tegas.
“Penyelenggara pemilu juga harus di tegur juga, pengawasannya bagaimana,” imbuhnya.
Dijelaskan Buyung, saat ini rakyat disibukan soal pandemi. Rakyat disuruh tunduk dan takluk pada protokol kesehatan, tetapi (sepertinya) diskresi pada penyelenggara dan para kontestan pemilu berbuat semamunya dan melanggar aturan masa pandemi ini.
“Artinya sejak awal mereka ini (peyelenggara dan kontestan pemilu) sudah melanggar dan mencederai demokrasi,” ujarnya.
Buyung lantas mempertanyakan, apa gunanya pesta demokrasi dalam masa pendemi sedangkan rakyat belum dimerdekakan dari ancaman Covid-19.
“Apa gunanya pilkada jika korban Covid-19 semakin banyak berjatuhan, bukan hanya rakyat tetapi bisa penyelenggara pemilu dan kontestannya juga. Bisa jadi klaster Pilkada yang dipaksakan. Mana yang lebih penting, pilkada atau keselamatan jiwa rakyat,” jelas Buyung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar