Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Kamis, 17 September 2020 | 07:38 WIB
Tangkapan layar instagram @rrahmadmasud

“Penyelenggara pemilu juga harus di tegur juga, pengawasannya bagaimana,” imbuhnya.

Dijelaskan Buyung, saat ini rakyat disibukan soal pandemi. Rakyat disuruh tunduk dan takluk pada protokol kesehatan, tetapi (sepertinya) diskresi pada penyelenggara dan para kontestan pemilu berbuat semamunya dan melanggar aturan masa pandemi ini.

“Artinya sejak awal mereka ini (peyelenggara dan kontestan pemilu) sudah melanggar dan mencederai demokrasi,” ujarnya.

Buyung lantas mempertanyakan, apa gunanya pesta demokrasi dalam masa pendemi sedangkan rakyat belum dimerdekakan dari ancaman Covid-19.

Baca Juga: KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya

“Apa gunanya pilkada jika korban Covid-19 semakin banyak berjatuhan, bukan hanya rakyat tetapi bisa penyelenggara pemilu dan kontestannya juga. Bisa jadi klaster Pilkada yang dipaksakan. Mana yang lebih penting, pilkada atau keselamatan jiwa rakyat,” jelas Buyung.

Selain surat teguran, tambahnya, sebaiknya kepala daerah petahana mendapat sanksi yang berlaku di masyarakat.

“Sanksi kan ada aturannya, mereka telah melanggar protokol kesehatan yang berlaku lah. Ini misal ya jika melanggarnya harus menyapu jalan, ya harus menyapu jalan lah para kontestan itu,” pungkasnya.

Load More