SuaraKaltim.id - Tiga petahana di Kalimantan Timur (Kaltim), mendapat surat teguran dari Menteri Dalam negeri, karena dianggap lalai dalam mematuhi aturan kesehatan pada masa tahapan Pilkada.
Ketiganya adalah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni; Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud; dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.
Teguran tertulis itu disampaikan melalui Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Ketiganya dianggap lalai, karena telah menimbulkan kerumunan massa saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Keterangan tertulis Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik di Jakarta, Mendagri melayangkan tegur keras kepada 72 bupati /wakil bupati dan wali kota /wakil wali kota, serta satu gubernur yang tak patuh protokol kesehatan.
Akmal menguraikan, masalah kerumunan massa sudah tertuang dalam PKPU nomor 10/2020. Namun kepala daerah petahana dengan sengaja untuk show force atau unjuk kekuatan, baik terkoordinir maupun tidak terkoordinir.
Sebagai efek jera, Kemendagri melakukan penegaran kepada cakada yang berasal dari ASN atau kepala daerah.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo menyayangkan Mendagri Tito Karnavian hanya memberi teguran keras pada calon kepala daerah. Sebab, kata dia, semua akan sia-sia jika tidak ditindak tegas.
“Artinya kalau hanya teguran tanpa ada tindakan tegas ya percuma, ini bukti betapa lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu termasuk lalainya penyelenggara pemilu dalam masa pandemi begini,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya
Buyung mempertanyakan, kenapa hanya calon kepala daerah saja yang ditegur. Seharusnya, lanjutnya, ppihak penyelenggara Pemilu juga harus mendapat teguran dan sanksi tegas.
“Penyelenggara pemilu juga harus di tegur juga, pengawasannya bagaimana,” imbuhnya.
Dijelaskan Buyung, saat ini rakyat disibukan soal pandemi. Rakyat disuruh tunduk dan takluk pada protokol kesehatan, tetapi (sepertinya) diskresi pada penyelenggara dan para kontestan pemilu berbuat semamunya dan melanggar aturan masa pandemi ini.
“Artinya sejak awal mereka ini (peyelenggara dan kontestan pemilu) sudah melanggar dan mencederai demokrasi,” ujarnya.
Buyung lantas mempertanyakan, apa gunanya pesta demokrasi dalam masa pendemi sedangkan rakyat belum dimerdekakan dari ancaman Covid-19.
“Apa gunanya pilkada jika korban Covid-19 semakin banyak berjatuhan, bukan hanya rakyat tetapi bisa penyelenggara pemilu dan kontestannya juga. Bisa jadi klaster Pilkada yang dipaksakan. Mana yang lebih penting, pilkada atau keselamatan jiwa rakyat,” jelas Buyung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi