Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Jum'at, 18 September 2020 | 14:50 WIB
Suasana rapat koordinasi terkait persiapan Pilkada 2018 yang digelar oleh KPU dan Bawaslu bersama perwakilan partai politik di Jakarta, Kamis (4/1/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Dia menjelaskan, status ASN yang bersangkutan berada di bawah kewenangan KPU provinsi.

“Status jabatan ASN yang bersangkutan ada di KPU Provinsi Kalimantan Timur, jadi KPU provinsi yang menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Antara)

Load More