Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 21 September 2020 | 19:55 WIB
Kedua terdakwa penyuap Mantan Bupati Kutim, Ismunandar tidak mengajukan eksepsi.

Fee proyek yang diberikan kedua terdakwa itu terkait dengan proyek yang dikerjakan baik di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutim.

Disebut-sebut proyek yang dikerjakan kedua terdakwa nilainya sudah di-mark-up. Kemudian dilakukan pengaturan lelangnya, termasuk pembayaran dilakukan sangat cepat. Berbeda dengan paket proyek lainnya.

Dalam kasus ini keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Kontributor : Alisha Aditya

Baca Juga: Diciduk di Hotel, Istri Bupati Ismunandar Jabat Ketua DPRD Kutai Timur

Load More