Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 22 September 2020 | 15:02 WIB
Laporan Pemkot samarinda, atas dugaan kasus pencemaran nama baik

"Karena ini berkaitan dengan UU ITE. Apakah dalam gelar nanti terlihat itu masuk dalam ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nanti biar penyelidikan yang menentukan," jelasnya.

Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan beberapa alat bukti dari laporan yang dilampirkan. Seperti tangkapan layar postingan akun tersebut sebanyak empat sampai lima lembar.

"Kalau indikasi siapa (pelakunya), kami belum bisa bicara. Karena semua orang bisa saja dicurigai, baik itu orang dalam (Pemkot Samarinda), para pedagang Citra Niaga maupun pihak lainnya," pungkasnya.

Kontributor : Alisha Aditya

Baca Juga: D2KBP3A Dampingi 17 Anak, Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Paser

Load More