Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 22 September 2020 | 15:02 WIB
Laporan Pemkot samarinda, atas dugaan kasus pencemaran nama baik

“Tujuannya ya mau dicari orangnya ini. Udah laporan resmi per hari ini,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya laporan resmi dari Pemkot Samarinda.

“Tindak lanjutnya kami akan lakukan penyelidikan siapa admin dari akun tersebut. Baru kami akan gelar dan mendatangkan para saksi ahli,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya akan mendatangkan dan mengambil keterangan dari saksi ahli.

Baca Juga: D2KBP3A Dampingi 17 Anak, Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Paser

Sebab, kata dia, perkara ini berkaitan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Karena ini berkaitan dengan UU ITE. Apakah dalam gelar nanti terlihat itu masuk dalam ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nanti biar penyelidikan yang menentukan," jelasnya.

Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan beberapa alat bukti dari laporan yang dilampirkan. Seperti tangkapan layar postingan akun tersebut sebanyak empat sampai lima lembar.

"Kalau indikasi siapa (pelakunya), kami belum bisa bicara. Karena semua orang bisa saja dicurigai, baik itu orang dalam (Pemkot Samarinda), para pedagang Citra Niaga maupun pihak lainnya," pungkasnya.

Kontributor : Alisha Aditya

Baca Juga: Wakil Gubernur Kaltim, Semangati Petani di Samboja

Load More