SuaraKaltim.id - Pemerintah telah menyebutkan setidaknya ada lima kontrak perusahaan tambang batu bara atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir pada 2020-2025.
Meski begitu teka-teki mengenai kemungkinan kelima perusahaan tersebut bakal mendapat perpanjangan kerja sama konferensi lahan, hingga kini masih belum jelas dan terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah.
Pegiat aktivis lingkungan hidup dari Jatam Kaltim Pradarma Rupang pun angkat suara. Pada hari Hak Untuk Tahu Sedunia pada Senin (28/9/2020), dia meminta pemerintah bersikap transparan atas proses izin tambang batubara tersebut, karena dinilainya banyak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
"Penting bagi publik untuk mengetahui proses ini, khususnya di Kaltim, agar mengetahui perjalanan perusahaan tambang itu sejak mulai beroperasi hingga berhenti beroperasi," kata Pradarma dalam webinar, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: 3 Pekerja Tewas, 1 Luka Berat Tertimbun Lubang Tambang di Sumbar
Dia mengemukakan, setidaknya ada tiga hal yang harus diketahui publik soal proses perizinan tambang.
"Buka kontrak, daftar nama, dan perkembangan evaluai tambang-tambang raksasa batubara yang habis masa berlakunya. Kita mendesak pemerintah agar membuka data itu,” ujarnya.
Kelima perusahaan yang kontraknya akan habis, empat di antaranya berada di Kaltim. Perusahaan tersebut meliputi PT KPC di wilayah Kutai Timur (19882–2021), PT Multi Harapan Utama Kukar (1986-2022), PT Kideco Jaya Agung Paser (1982-2023, dan PT Berau Coal (1983-2025).
Kemudian satu lagi perusahaan pemegang PKP2B, yakni PT Arutmin Kalsel (1981-2020).
Selain itu, Pradarma juga mempertanyakan status kewajiban atas perusahaan tersebut.
Baca Juga: Tiga Pekerja Tambang Batu Bara Tewas Tertimbun di Kedalaman 150 Meter
Menurutnya, hal ini penting agar pengelolaan tambang batubara tidak merugikan masyarakat sekitar dan tetap memikirkan aspek lingkungan hidup.
Lantaran itu, dia menuntut agar proses transparansi perizinan tambang dibuka selebar-lebarnya agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Dari hulu sampai hilir evaluasi itu harus transparan kepada masyarakat dari seluruh perjalanan perusahaan tambang itu. Sehingga penting sekali dokumen evaluasi itu harus sampai ke publik dengan objektif,” katanya.
Berita Terkait
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Roy Marten Klarifikasi Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Belum Sempat Beli Saham Perusahaan
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan