SuaraKaltim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa keterlibatan pihak sekolah dan orang tua sangat penting dalam upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPRD PPU, Adla Dewata, di Penajam, Minggu (30/03/2025).
"Peran orang tua dan sekolah juga penting, bukan saja pemerintah yang tangani pencegahan perundungan," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu (02/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa perundungan dapat berdampak buruk baik secara fisik maupun psikis terhadap individu yang menjadi korban, serta mempengaruhi karakter pelaku dan korban itu sendiri.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan dukungan DPRD telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi anak-anak guna mencegah kasus perundungan.
"Pemerintah kabupaten bersama sekolah dan orang tua bisa bekerja sama untuk cegah dan tangani perundungan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi secara berkelanjutan dalam upaya pencegahan perundungan.
"Harus digalakkan dan disosialisasikan cegah perundungan, semua harus turun tangan karena anak-anak harus dilindungi," kata Adla Dewata.
Sementara itu, Anggota DPRD PPU lainnya, Budi Sarwoto, menyarankan agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) berkolaborasi dengan pihak sekolah untuk menyusun sistem pengawasan terhadap perundungan di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Minim Respons, Layanan Kesehatan Gratis di Wilayah IKN Sepi Peminat
Menurutnya, latar belakang sosial pelaku dan korban sering kali berperan dalam terjadinya kasus perundungan.
"Pemerintah kabupaten juga harus didukung sekolah dan orang tua agar perundungan dapat dicegah," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa satgas yang telah dibentuk harus turun langsung untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan, terutama terhadap anak dan perempuan, yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Berdasarkan catatan dari dinas terkait, sepanjang tahun 2023 hingga 2024 terdapat 77 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan 54 korban merupakan anak-anak dan 23 korban lainnya adalah perempuan, demikian disampaikan oleh Budi Sarwoto.
Bahaya Perundungan: Dampak Serius bagi Korban dan Pelaku
Perundungan atau bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi seseorang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu