Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Minggu, 04 Oktober 2020 | 10:12 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Kamaruddin kemudian menggunakan kedua sertifikat sebagai jaminan pengajuan kredit sebesar Rp9,5 miliar di Bank UOB Indonesia.

Disebutkan bahwa langkah Kamaruddin ini tidak diketahui Gani.

Pada tahun 2017, kredit ke Bank UOB macet hingga akhirnya bank mengambil alih jaminan utang tersebut.

Oleh bank kemudian dua sertifikat itu dilelang. Hutang kepada bank lunas, tapi Kamaruddin kehilangan pembayaran kepada Gani yang juga memiliki tagihan kepadanya.

Baca Juga: Kasus Ini Jebloskan Anggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim ke Sel

“Jadi inilah yang kemudian disidangkan dan terbukti baik pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda, maupun putusan Kasasi 2 tahun,” pungkasnya. (Antara)

Load More