SuaraKaltim.id - Dua fraksi di Badan Legislasi DPR tegas menolak kesepakatan membawa Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau (RUU Ciptaker) ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Kedua fraksi itu, PKS dan Partai Demokrat menolak karena berpandangan RUU Cipta Kerja harus lebih mendalam dibahas.
Pasalnya arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama" tutur anggota Baleg DPR F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020)
Terkait penolakannya, Fraksi PKS memberi beberapa catatan terhadap RUU Cipta Kerja.
Pertama, Fraksi PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja tidak memberikan keleluasaan terhadap masyarakat untuk memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU tersebut.
Sebab, seluruh akses tersebut terbatas mengingat pembahasannya yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidak optimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," kata Ledia.
Catatan selanjutnya, Fraksi PKS berpandangan RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak tepat dalam menyusun resep.
Baca Juga: Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Meski yang sering disebut adalah soal investasi, kata Ledia, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukan merupakan masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.
"Contoh ketidaktepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha,” jelasnya.
Ledia berujar sejumlah ketentuan di dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang sebelumnya telah disepakati pasca amandemen konstitusi.
Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja, semisal amcaman terhadap kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak asing.
"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenagakerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ujar Ledia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi