SuaraKaltim.id - Sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan, Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK)bersama Aliansi mahasiswa mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka meminta keadilan bagi puluhan pekerja sawit asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang nasibnya terkatung-katung setelah di-PHK secara sepihak.
“Ada puluhan orang yang kini hidupnya terkatung-katung. Mereka masih mencari keadilan karena di PHK secara masal,” kata narahubung GBMK, Bernard Marbun (6/10/2020).
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo di Samarinda menyebut puluhan pekerja sawit itu bekerja di PT Citra Agro Kencana (CAK).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Begai, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat.
Mereka diusir dan di-PHK tanpa diberi pesangon oleh perusahaan.
“Mereka diusir oleh preman. Mereka dituduh menderita Covid-19 lalu di-PHK sepihak. Mereka sama sekali tidak diberi pesangon yang merupakan hak mereka,” ujarnya.
Kini, puluhan buruh itu terlantar di aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Ini tidak manusiawi. Pemerintah harus melihat ini,” tegasnya.
Baca Juga: Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi
Dengan beralas tikar, mereka tidur dan makan seadanya di aula tersebut.
Banyak dari mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki balita.
Saat ini mereka membutuhkan bantuan berupa sembako.
“Keadaan makin diperparah dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Belum selesai satu masalah, datang masalah yang lain,” ujarnya.
Untuk itu, mereka menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Pasalnya, UU Cipta Kerja dinilai sangat merugikan hak-hak buruh seperti pemangkasan pesangon, penghapusan Upah Minimum Sektoral, dihapuskannya status karyawan tetap, hingga hilangnya hak cuti haid bagi buruh wanita dan yang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan
-
Pemkab PPU Percepat Penyelesaian Hak Warga Terdampak Proyek Penunjang IKN
-
Piutang Rp 280 Miliar Kaltim Diseret ke Meja Hijau, Rudy Mas'ud Angkat Bicara
-
Kaltim Optimistis Kembali Masuk Daerah Terbaik dalam Penilaian KIP 2025
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL