Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:37 WIB
Gerakan Buruh Menggugat Keadilan (GBMK) dan Aliansi Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa meminta keadilan bagi puluhan pekerja sawit yang di-PHK dan diusir (foto ; istimewa)

Banyak dari mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki balita.

Saat ini mereka membutuhkan bantuan berupa sembako.

“Keadaan makin diperparah dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Belum selesai satu masalah, datang masalah yang lain,” ujarnya.

Untuk itu, mereka menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Baca Juga: Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi

Pasalnya, UU Cipta Kerja dinilai sangat merugikan hak-hak buruh seperti pemangkasan pesangon, penghapusan Upah Minimum Sektoral, dihapuskannya status karyawan tetap, hingga hilangnya hak cuti haid bagi buruh wanita dan yang lainnya.

Sementara itu, dengan UU 13 2003 saja, banyak persoalan sengketa hubungan industrial tidak terselesaikan seperti ya g dialami oleh buruh PT CAK, yang hingga saat masih mengungsi di aula Disnaker Provinsi.

“Banyaknya ketidakadilan dalam UU Cipta Kerja tersebut maka kami menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan menuntut hak pesangon bagi buruh PT Citra Agro Kenca,” pungkasnya.

Load More