Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:59 WIB
Plh Kepala DPMPD Kaltim, Surono saat rapat bersama BPKP Perwakilan Kaltim, di Ruang Rapat Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (14/10).

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim melakukan evaluasi atas kegiatan pendampingan masyarakat desa pada Provinsi Kaltim, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

Hak itu disebutkan Plh Kepala DPMPD Kaltim, Surono saat rapat bersama BPKP Perwakilan Kaltim, di Ruang Rapat Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (14/10).

“Kebetulan mereka mendapat tugas dari kepala kantor untuk melakukan evaluasi atas kegiatan pendampingan masyarakat desa yang dlakukan DPMPD sebagai Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD),” katanya.

Dijelaskan dia, sesuai paparan perwakilan Tim BPKP Kaltim, evaluasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, Perpres 192 tahun 2014 tentang badan pengawas keuangan dan pembangunan.

Baca Juga: Dampak Omnibus Law pada DBH Batu Bara, Wagub: Dari Dulu Kaltim Sudah Rugi!

selain itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang peningkatan kualitas sistem pengendalian intern dan keandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

BPKP melakukan evaluasi atas kegiatan pendampingan masyarakat desa pada Provinsi Kaltim dengan susunan tim sebagaimana dimaksud penugasan dilaksanakan selama 10 hari kerja mulai 5 Oktober sampai 16 Oktober 2020.

Hadir saat itu Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Riani Tisnadewi, Kasi Pembangunan Desa Isnawati, beserta jajaran Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. (Antara)

Load More