SuaraKaltim.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang laki-laki berinisial SL (30), penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.
Wiraswasta tersebut diamankan bersama barang bukti jerigen berisi solar.
"Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan telah mengamankan satu orang laki-laki atas nama SL (30). Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pengangkutan BBM jenis solar," Kata , Selasa (13/10/2020).
Saat diamankan, lanjut dia, yang bersangkutan memiliki BBM jenis solar sebanyak sembilan jeriken. Sehingga, total isi semua jeriken berjumlah sekitar 250 liter.
Baca Juga: 7 personel Polda Kaltim Meninggal Akibat Covid, 35 Orang Masih Isolasi
"Solar tersebut tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, rencananya BBM solar tersebut akan dijual kembali secara eceran.
"Akan dijual eceran. Dia belinya itu Rp 5 ribu, dan jual kembali Rp 6 ribu. Jadi ada selisih seribu," ujarnya.
Aktivitas tersebut dilakukan pelaku sudah hampir satu tahun. Ia mendapatkan BBM dari beberapa SPBU dan juga beberapa kendaraan.
"Tapi kita masih dalami lagi. Karena kita amankan pada saat yang bersangkutan dengan BBM saja. Tidak pada saat yang bersangkutan mengambil dari SPBU atau pun dari kendaraan," tuturnya.
Baca Juga: Tekan Penularan Corona, Polda Kaltim dan Kodam VI Mulawarman Bagikan Masker
Pihaknya juga masih mendalami terkait bagaimana pelaku mendapatkan BBM tersebut di SPBU. Termasuk keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki.
"Cara mendapatkan dari SPBU masih kita dalamai. Apakah dengan jerigen atau menggunakan motor berkali-kali. Termausk juga apakah pelaku bermain sendiri atau tidak. Apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki. Kita dalami," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 23 huruf (b) UU RI 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin
Berita Terkait
-
Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos
-
Begini Cara Easycash Perangi Pinjol Ilegal
-
Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Diketahui Punya Beberapa Properti dan Mobil
-
Bayang-Bayang Teror: Palestina Khawatir Atas Pembebasan Pemukim Ilegal Israel
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya