Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:03 WIB
SL (30) ditangkap bersama 9 barang bukti jeriken berisi 250 liter solar. (foto : Fatahillah Awaluddin)

SuaraKaltim.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang laki-laki berinisial SL (30), penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Wiraswasta tersebut diamankan bersama barang bukti jerigen berisi solar.

"Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan telah mengamankan satu orang laki-laki atas nama SL (30). Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pengangkutan BBM jenis solar," Kata , Selasa (13/10/2020).

Saat diamankan, lanjut dia, yang bersangkutan memiliki BBM jenis solar sebanyak sembilan jeriken. Sehingga, total isi semua jeriken berjumlah sekitar 250 liter.

Baca Juga: 7 personel Polda Kaltim Meninggal Akibat Covid, 35 Orang Masih Isolasi

"Solar tersebut tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, rencananya BBM solar tersebut akan dijual kembali secara eceran.

"Akan dijual eceran. Dia belinya itu Rp 5 ribu, dan jual kembali Rp 6 ribu. Jadi ada selisih seribu," ujarnya.

Aktivitas tersebut dilakukan pelaku sudah hampir satu tahun. Ia mendapatkan BBM dari beberapa SPBU dan juga beberapa kendaraan.

"Tapi kita masih dalami lagi. Karena kita amankan pada saat yang bersangkutan dengan BBM saja. Tidak pada saat yang bersangkutan mengambil dari SPBU atau pun dari kendaraan," tuturnya.

Baca Juga: Tekan Penularan Corona, Polda Kaltim dan Kodam VI Mulawarman Bagikan Masker

Pihaknya juga masih mendalami terkait bagaimana pelaku mendapatkan BBM tersebut di SPBU. Termasuk keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki.

"Cara mendapatkan dari SPBU masih kita dalamai. Apakah dengan jerigen atau menggunakan motor berkali-kali. Termausk juga apakah pelaku bermain sendiri atau tidak. Apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki. Kita dalami," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 23 huruf (b) UU RI 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : Fatahillah Awaluddin

Load More