SuaraKaltim.id - Seorang Aparat Sipil Negara Pemerintah Kota (ASN Pemkot) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial FH (46) yang diduga memasang informasi hoaks di status WhatsApp, ditetapkan menjadi tersangka.
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks setelah Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak Kamis (15/10/2020).
"Terhadap saudara FM, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik anggota maupun orang umum yang mengetahui status atau postingan FM. Kita juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dari lidik ke sidik,” kata Kassubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin Noor seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (16/10/2020) siang.
Dalam perkara tersebut, tersangka FM dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Dugaan Sebar Hoaks, ASN di Banjarbaru Sampaikan Ini
"Ancamannya, lebih dari tiga tahun penjara,” katanya.
Meski begitu, sampai saat ini FM tidak ditahan dan pihaknya tidak bisa melakukan penahanan.
"Mengingat ancaman hukuman tiga tahun, maka terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berlanjut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Banjarbaru menangkap ASN pemkot setempat karena dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
ASN berinisial FH (46) ditangkap karena menuliskan hoaks di status aplikasi perpesanan WhatsApp terkait aksi demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus UU Cipta Kerja yang berlangsung di Banjarmasin.
Baca Juga: Unggah Status Aksi Bakal Ricuh Jika Dikawal Polisi, Seorang ASN Ditangkap
Menurut informasi yang diterima Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com, FH menuliskan kabar hoaks tersebut pada Kamis (15/10/2020) pagi.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Rakyat Bikin Pusing Pemerintah
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN