SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperbolehkan masyarakat menggelar Maulid Nabi. Syaratnya, harus patuh protokol kesehatan.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang perauaan Maulid Nabi.
Pemkot mengizinkan maulid digelar, namun ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh tiap penyelenggara.
“Peringatan Maulid Nabi boleh dilaksanakan. Tetapi kami ingatkan, baik penyelenggara maupun masyarakat harus patuh dengan protokol kesehatan,”kata Rizal di Balikpapan.
Rizal kemudian merinci, beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pohak penyelenggara.
Masing-masing acara tidak boleh melebihi separuh dari kapasistas ruang yang digunakan. Selain itu, waktu penyelenggaraan paling lambat hingga pukul 22.00 Wita.
Peserta harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Harus diperhatikan, daya tampung pelaksanaannya hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Kalau dilaksanakan pada malam hari paling lambat pukul 22.00 Wita sudah selesai,” ujarnya.
Terkait konsumsi acara, Pemkot menegaskan agar tidak ada istilah makan jalan atau prasmanan. Penyelenggara diminta untuk menyiapkan nasi kotak yang langsung dibawa pulang oleh peserta Maulid Nabi.
Baca Juga: Unggah Video tentang Maulid Nabi, Five Vi Dinasihati Warganet
Selain itu lanjutnya, untuk konsumsi diminta untuk menyiapkan makanan kotak saja sehingga dibawa pulang. “Konsumsinya sebaiknya kotakan saja dan dibawah pulang. Seperti itu surat edaran kita,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Rizal juga mengingatkan agar peringatan Maulid Nabi tidak melibatkan kelompok rentan. Pasalnya, kelompok rentan akan mudah tertular jika ada satu peserta yang positif Covid-19.
“Kalau bisa tidak melibatkan kelompok yang rentan. Seperti lansia, ibu hamil dan balita,” imbuhnya.
Selain masalah Maulid Nabi, Pemkot Balikpapan juga mengeluarkan surat edaran bernomor 300 Tahun 2020 tentang pengaturan libur nasional yang akan mulai pada 28-30 Oktober 2020.
Dalam surat edaran itu, warga dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot diminta agar tetap di rumah selama libur panjang nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu