SuaraKaltim.id - Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur (Mahakam), sudah tujuh kali menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
Meski Gubernur Kaltim telah membuat kesepakatan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa pada Presiden Jokowi, namun Aliansi Mahakam tetap tidak berhenti. Diperkirakan tanggal 28 Oktober mendatang, Aliansi Mahakam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah yang diperkirakan ribuan orang.
Juru bicara Aliansi Mahakam, Dion menyebut dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, tentu menjadi penghianatan bagi rakyat.
Sebab, UU Cipta Kerja dalam metode omnibus law berisikan pasal-pasal yang akan memberikan penindasan sistematis bagi masyarakat.
“Omnibus Law cipta lapangan kerja akan mengamandemen lebih dari 70 UU menjadi satu untuk kepentingan mempermudah investasi dengan misi dari presiden lapangan kerja dapat terbuka,” kata dia.
Tidak hanya itu, Omnibus Law Cilaka mencakup ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi.
Dimana, aturan ini sebagai bentuk sikap pemerintah untuk berfokus menciptakan kemudahan berusaha dengan mendorong meningkatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi karena selama ini regulasi dari tingkat pusat hingga daerah dianggap menghambat,” imbuhnya.
“Regulasi UU Cipta Kerja dianggap berpotensi menggerus hak-hak masyarakat terutama kaum buruh. Omnibus Law di inisiasi hanya untuk kepentingan iklim yang kondusif bagi bagi investasi, kepeningan korporasi serta akumulasi para pemodal,” sebutnya.
Sementara itu, LBH Samarinda, Bernard mengatakan upaya mendorong Omnibus Law Cilaka tentu menjadi preseden buruk bagi Negara atas ketidakmampuan mengelola SDA dengan baik, yang pada akhirnya membuat rakyat semakin tergerus.
Baca Juga: Buruh, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jember
“Hal ini terlihat jelas dalam muatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam pasal pasal yang tertera, pasal bermasalah tentang Ketenagakerjaan, misalnya Pertama, mengenai upah minimum dan upah sektoral,” ujar Bernard.
Berikut pandangan Aliansi Mahakam terkait pasal 88 huruf c dan 88 huruf d draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, penentuan upah minimum hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.
Padahal, sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 78/2005 mengatur penetapan upah provinsi serta kabupaten/kota memerhatikan standar kualitas hidup layak hingga sekup kabupaten/kota.
Adapun upah minimum sektoral, seperti di sektor pertambangan dan perkebunan, dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.
Kedua, memangkas pesangon buruh yang di-PHK. Nilai pesangon bagi pekerja dalam omnibus law turun karena pemerintah menganggap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak implementatif.
Ketiga, penghapusan izin atau cuti khusus yang tercantum dalam UU 13/2003. Penghapusan ini seperti tidak masuk kerja saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan, hingga anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu