Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 26 Oktober 2020 | 07:13 WIB
Mahasiswa dan perwakilan Anggota DPRD Kaltim bernegosiasi meminta Gubernur Kaltim turun menolak Omnibus Law

Keempat mengenai nasib dan status kerja para buruh outsourcing semakin tidak jelas dalam omnibus law. Pekerja alih daya atau outsourcing yang sebelumnya diatur pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan dihapus.

“Kedua pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan yang lain melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja atau buruh secara tertulis,” sebutnya 

Untuk itu, Aliandi mahakam menunutut pemerintah agar segera mencabut UU Omnibus law Cipta Kerja

Aliansi Mahakam berkomitmen untuk terus melakukan perlawanan sampai UU Omnibus Law Cipta Kerja di Cabut dan menegaskan bahwa gerakan ini adalah gerakan rakyat dan tidak ditunggangi oleh pihak manapun.

Baca Juga: Buruh, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jember

Aliansi Mahakam bersama dengan seluruh aliansi yang ada di Kalimantan Timur (Aliansi Penajam Melawan, Aliansi Balikpapan Bergerak, Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak, Aliansi Bontang Melawan, Aliansi Mahasiswa Paser, dan Aliansi Kutim Bergerak) kami mengabarkan kepada masyarakat Kalimantan Timur, seluruh Pers bahwa kami akan kembali turun ke jalan pada tanggal 28 Oktober 2020 untuk terus dan tetap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak.

Aliansi Mahakam mengecam segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat terhadap massa aksi, relawan maupun pers.

Load More