SuaraKaltim.id - Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur (Mahakam), sudah tujuh kali menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
Meski Gubernur Kaltim telah membuat kesepakatan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa pada Presiden Jokowi, namun Aliansi Mahakam tetap tidak berhenti. Diperkirakan tanggal 28 Oktober mendatang, Aliansi Mahakam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah yang diperkirakan ribuan orang.
Juru bicara Aliansi Mahakam, Dion menyebut dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, tentu menjadi penghianatan bagi rakyat.
Sebab, UU Cipta Kerja dalam metode omnibus law berisikan pasal-pasal yang akan memberikan penindasan sistematis bagi masyarakat.
“Omnibus Law cipta lapangan kerja akan mengamandemen lebih dari 70 UU menjadi satu untuk kepentingan mempermudah investasi dengan misi dari presiden lapangan kerja dapat terbuka,” kata dia.
Tidak hanya itu, Omnibus Law Cilaka mencakup ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi.
Dimana, aturan ini sebagai bentuk sikap pemerintah untuk berfokus menciptakan kemudahan berusaha dengan mendorong meningkatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi karena selama ini regulasi dari tingkat pusat hingga daerah dianggap menghambat,” imbuhnya.
“Regulasi UU Cipta Kerja dianggap berpotensi menggerus hak-hak masyarakat terutama kaum buruh. Omnibus Law di inisiasi hanya untuk kepentingan iklim yang kondusif bagi bagi investasi, kepeningan korporasi serta akumulasi para pemodal,” sebutnya.
Sementara itu, LBH Samarinda, Bernard mengatakan upaya mendorong Omnibus Law Cilaka tentu menjadi preseden buruk bagi Negara atas ketidakmampuan mengelola SDA dengan baik, yang pada akhirnya membuat rakyat semakin tergerus.
Baca Juga: Buruh, Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Rusuh di DPRD Jember
“Hal ini terlihat jelas dalam muatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam pasal pasal yang tertera, pasal bermasalah tentang Ketenagakerjaan, misalnya Pertama, mengenai upah minimum dan upah sektoral,” ujar Bernard.
Berikut pandangan Aliansi Mahakam terkait pasal 88 huruf c dan 88 huruf d draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, penentuan upah minimum hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.
Padahal, sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 78/2005 mengatur penetapan upah provinsi serta kabupaten/kota memerhatikan standar kualitas hidup layak hingga sekup kabupaten/kota.
Adapun upah minimum sektoral, seperti di sektor pertambangan dan perkebunan, dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.
Kedua, memangkas pesangon buruh yang di-PHK. Nilai pesangon bagi pekerja dalam omnibus law turun karena pemerintah menganggap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak implementatif.
Ketiga, penghapusan izin atau cuti khusus yang tercantum dalam UU 13/2003. Penghapusan ini seperti tidak masuk kerja saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan, hingga anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
6 Mobil Kecil Bekas Paling Banyak Dipakai, Terkenal Stylish dan Efisien
-
4 Mobil Daihatsu Bekas di Bawah 80 Juta yang Tangguh dan Irit buat Keluarga
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026