Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 26 Oktober 2020 | 14:14 WIB
Ato (50) diamankan polisi lantaran mengamuk di kampung dengan sebilah tombak. [Foto: Polsek Alabio]

SuaraKaltim.id - Petugas kepolisian menangkap seorang pria paruh baya yang mengamuk sambil membawa tombak di Desa Rantau Karau Tengah Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (25/10/2020).

Pria bernama Ato (50) tersebut ngamuk lantaran tersinggung saat ditegur warga.

“Awalnya karena tersinggung ditegur oleh warga, mengganggu keramba ikan milik warga, pelaku mengamuk,” kata Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro kepada Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com pada Senin (26/10/2020).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga desa tersebut yang melaporkan Ato mengamuk sambil membawa senjata tajam berjenis tombak serapang yang biasanya digunakan untuk menangkap ikan pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ngamuk Pakai Tombak, Warga Ketakutan

Merespon laporan warga, petugas menuju tempat kejadian perkara dan mendapati pelaku sedang membawa tombak serapang lima mata terbuat dari besi runcing.

Gagang tombak yang digunakan pelaku terbuat dari bambu dengan ukuran panjang keseluruhan sekitar 315 centimeter.

Beruntung dalam peristiwa tersebut, warga dengan cepat melaporkannya ke pihak berwajib. Alhasil pihaknya dengan sigap mengamankan pelaku, sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, Ato yang bekerja sebagai buruh tani ini bersama barang bukti harus diamankan ke Mapolsek Alabio untuk proses lebih lanjut.

Lantaran kejadian ini, Ato dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam tanpa izin.

Baca Juga: Polisi Bekuk 7 Anggota Geng Motor yang Bawa Sajam Serang Kampung Cemplang

Load More