- Polda Kaltim menetapkan Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda berinisial SH dan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi batu bara.
- Kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara tersebut mencatatkan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp30,9 miliar.
- Meski berstatus tersangka dan wajib lapor, manajemen memastikan operasional perusahaan berjalan normal sembari menunggu arahan Pemkot Samarinda.
SuaraKaltim.id - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda berinisial SH masih menjabat walau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara.
Manajemen Perumda Varia Niaga Samarinda menyebut SH tidak ditahan dan saat ini menjalani kewajiban lapor.
Sementara itu, aktivitas operasional maupun administrasi perusahaan dipastikan tetap berjalan normal.
Plt Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga Samarinda, Lukman Nol Hakim, mengatakan penetapan tersangka terhadap direktur utama tidak mengganggu kegiatan perusahaan.
"Kalau aktivitas di Perumda, ya, berjalan seperti biasa. Intinya, kami mendukung proses ini tetap berjalan," katanya dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, jajaran perusahaan tetap menjalankan tugas masing-masing dan tidak mengalami kepanikan setelah kasus tersebut mencuat.
"Proses administrasi dan yang ada di Perumda juga berjalan seperti biasa. Tidak ada yang panik dan lain sebagainya. Semuanya berjalan sewajarnya," ujarnya.
Menurut Lukman, proses hukum yang melibatkan SH sebenarnya telah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari satu tahun.
Selama proses tersebut, pihak perusahaan mengaku mengikuti arahan penyidik Polda Kalimantan Timur.
"Prosesnya sudah lama, lebih dari satu tahun. Kami juga menjalani dengan penuh kesabaran. Apa yang diarahkan oleh penyidik dari Polda, kami ikuti," tuturnya.
Terkait posisi SH sebagai Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda, Lukman menyebut hingga kini belum ada perubahan dalam struktur jabatan perusahaan.
SH masih tercatat menjabat sebagai direktur utama. Manajemen juga masih menunggu arahan Pemkot Samarinda mengenai langkah selanjutnya setelah penetapan status tersangka tersebut.
"Sekarang masih belum ada perubahan. Pak Dirut masih menjabat. Kami juga masih menunggu arahan dari pemerintah kota. Mungkin ada arahan lebih lanjut dengan penetapan ini," kata Lukman.
Tiga Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp30,9 Miliar
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara di Perumda Varia Niaga Samarinda juga menyeret dua orang lainnya, yakni mantan Direktur Umum dan Keuangan berinisial AC serta pihak luar berinisial MR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Tersangka Korupsi Batu Bara Rp30,9 Miliar, Dirut Varia Niaga Samarinda Tidak Ditahan
-
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
-
Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
-
Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit