SuaraKaltim.id - Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin beberapa waktu lalu memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Merespons pemanggilan tersebut, mahasiswa menggelar aksi long march dari Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ke Polda Kalsel pada Senin (26/10/2020).
Seorang mahasiswa, Azkia menyampaikan, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral atas pemanggilan rekannya.
“Massa long march dari gerbang kampus ULM Banjar sampai Polda Kalsel adalah bentuk dukungan moral kami kepada ketua,” katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.
Pemanggilan tersebut disampaikan kepada Ketua BEM ULM Ahdiat Zairullah serta Renaldi. Keduanya pada Senin ini menyambangi Mapolda Kalsel sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam pemanggilan mahasiswa, informasi yang diperoleh kehadirannya ditemani beberapa penasihat hukum dari Borneo Law Firm atau BLF.
Ahdiyat diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa saat pelaksanaan unjuk rasa jilid 2 pada 15 Oktober 2020 lalu.
Aksi tersebut melanggar Pasal 218 KUHP, yakni upaya mengindahkan peringatan dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai membenarkan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan membenarkan terkait unjuk rasa. Dalam pemeriksaan lebih dari dua jam dan dicecar 20 pertanyaan.
Baca Juga: BEM Se-Kalsel Kasih 'Kartu Merah' untuk Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf
“Ya, tadi yang diajukan dalam pemeriksaan tadi masih bersifat umum,” katanya pada Senin (26/10/2020) siang.
Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya dicecar sejumlah pertanyaan mengenai aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan di kawasan DPRD Kalsel.
“Pertanyaan seputar identitas dan sebagainya. Jumlah massa aksi, tanggal dan tempat sampai tidak atau adanya peringatan yang diberikan oleh pihak berwenang. Sampai dengan alasan mengapa bertahan hingga larut malam,” tambahnya.
Dari dua mahasiswa yang dipanggil, hanya Ahdiat yang mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dalam menanggapi SPDP tersebut, Ahdiyat menyampaikannya kooperatif untuk melihat proses hukum ke depannya.
Dalam surat panggilan untuk Ahdiyat, Renaldi, turut serta juga Wakil Rektor III ULM, dan Wakil Rektor III UIN Antasari dipanggil oleh Polda Kalsel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Kemenkeu KajI Usulan Renovasi Ponpes Al Khoziny, Purbaya: Saya Belum Lihat Proposalnya
-
Reformasi Birokrasi Era Digital: Kemendagri Integrasikan Data Lewat SIE
-
Jejak Sumitro di Balik Pemikiran Ekonomi Prabowo
-
CEK FAKTA: Cahaya Misterius di Langit Cirebon, Meteor atau Hoaks?
-
CEK FAKTA: Klaim Bos Sampoerna Larang Rokok Ilegal karena Kesehatan