Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 26 Oktober 2020 | 20:10 WIB
Mahasiswa gelar long march ke Polda Kalsel sebagai dukungan atas pemeriksaan rekannya. [Kanalkalimantan.com/ist]

SuaraKaltim.id - Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin beberapa waktu lalu memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Merespons pemanggilan tersebut, mahasiswa menggelar aksi long march dari Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ke Polda Kalsel pada Senin (26/10/2020).

Seorang mahasiswa, Azkia menyampaikan, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral atas pemanggilan rekannya.

“Massa long march dari gerbang kampus ULM Banjar sampai Polda Kalsel adalah bentuk dukungan moral kami kepada ketua,” katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: BEM Se-Kalsel Kasih 'Kartu Merah' untuk Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf

Pemanggilan tersebut disampaikan kepada Ketua BEM ULM Ahdiat Zairullah serta Renaldi. Keduanya pada Senin ini menyambangi Mapolda Kalsel sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam pemanggilan mahasiswa, informasi yang diperoleh kehadirannya ditemani beberapa penasihat hukum dari Borneo Law Firm atau BLF.

Ahdiyat diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa saat pelaksanaan unjuk rasa jilid 2 pada 15 Oktober 2020 lalu.

Aksi tersebut melanggar Pasal 218 KUHP, yakni upaya mengindahkan peringatan dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai membenarkan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan membenarkan terkait unjuk rasa. Dalam pemeriksaan lebih dari dua jam dan dicecar 20 pertanyaan.

Baca Juga: Bertahan Hingga Tengah Malam di DPRD Kalsel, Mahasiswa Akhirnya Bubar Jalan

“Ya, tadi yang diajukan dalam pemeriksaan tadi masih bersifat umum,” katanya pada Senin (26/10/2020) siang.

Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya dicecar sejumlah pertanyaan mengenai aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan di kawasan DPRD Kalsel.

“Pertanyaan seputar identitas dan sebagainya. Jumlah massa aksi, tanggal dan tempat sampai tidak atau adanya peringatan yang diberikan oleh pihak berwenang. Sampai dengan alasan mengapa bertahan hingga larut malam,” tambahnya.

Dari dua mahasiswa yang dipanggil, hanya Ahdiat yang mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Dalam menanggapi SPDP tersebut, Ahdiyat menyampaikannya kooperatif untuk melihat proses hukum ke depannya.

Dalam surat panggilan untuk Ahdiyat, Renaldi, turut serta juga Wakil Rektor III ULM, dan Wakil Rektor III UIN Antasari dipanggil oleh Polda Kalsel.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa di Kalsel yang dipusatkan di gedung wakil rakyat setempat, membubarkan diri pada Jumat (16/10/2020) dini hari sekira pukul 00.00 WITA.

Massa dari gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beberapa kampus yang menolak pengesahan Omnibus Law tersebut bubar dengan kawalan polisi, usai beberapa kali melakukan negosiasi.

Dari pantauan Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com, negosiasi dilakukan Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan dengan Ketua BEM Se-Kalsel Ahdiat Zairullah.

Sebelumnya, Ahdiat sempat memaksakan diri untuk tetap bertahan.

“Kami akan tetap bertahan, walaupun massa kami sudah berkurang akan tetapi mahasiswa yang bertahan di sini akan menginap dan bukti bahwa kami tidak percaya terhadap DPR RI,” tegasnya.

Menanggapi keputusan dari massa, Kapolres Kota Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, seluruh aparat Kepolisian tetap akan disiagakan untuk mengamankan gedung DPRD Provinsi Kalsel.

“Kita akan tetap berjaga, yang jelas seluruh personel jangan sampai terpancing dengan aksi massa. Kita juga tidak ingin aksi ini sampai ricuh,” ungkapnya.

Load More