SuaraKaltim.id - Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin beberapa waktu lalu memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Merespons pemanggilan tersebut, mahasiswa menggelar aksi long march dari Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ke Polda Kalsel pada Senin (26/10/2020).
Seorang mahasiswa, Azkia menyampaikan, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral atas pemanggilan rekannya.
“Massa long march dari gerbang kampus ULM Banjar sampai Polda Kalsel adalah bentuk dukungan moral kami kepada ketua,” katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.
Pemanggilan tersebut disampaikan kepada Ketua BEM ULM Ahdiat Zairullah serta Renaldi. Keduanya pada Senin ini menyambangi Mapolda Kalsel sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam pemanggilan mahasiswa, informasi yang diperoleh kehadirannya ditemani beberapa penasihat hukum dari Borneo Law Firm atau BLF.
Ahdiyat diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa saat pelaksanaan unjuk rasa jilid 2 pada 15 Oktober 2020 lalu.
Aksi tersebut melanggar Pasal 218 KUHP, yakni upaya mengindahkan peringatan dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai membenarkan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan membenarkan terkait unjuk rasa. Dalam pemeriksaan lebih dari dua jam dan dicecar 20 pertanyaan.
Baca Juga: BEM Se-Kalsel Kasih 'Kartu Merah' untuk Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf
“Ya, tadi yang diajukan dalam pemeriksaan tadi masih bersifat umum,” katanya pada Senin (26/10/2020) siang.
Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya dicecar sejumlah pertanyaan mengenai aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan di kawasan DPRD Kalsel.
“Pertanyaan seputar identitas dan sebagainya. Jumlah massa aksi, tanggal dan tempat sampai tidak atau adanya peringatan yang diberikan oleh pihak berwenang. Sampai dengan alasan mengapa bertahan hingga larut malam,” tambahnya.
Dari dua mahasiswa yang dipanggil, hanya Ahdiat yang mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dalam menanggapi SPDP tersebut, Ahdiyat menyampaikannya kooperatif untuk melihat proses hukum ke depannya.
Dalam surat panggilan untuk Ahdiyat, Renaldi, turut serta juga Wakil Rektor III ULM, dan Wakil Rektor III UIN Antasari dipanggil oleh Polda Kalsel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini