SuaraKaltim.id - Kuasa hukum serta Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi mendatangi Kantor Bawaslu di Banjarmasin pada Rabu (28/10/2020).
Kedatangan mereka tersebut membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan rival mereka, yakni Pasangan Calon Nomor 1, yakni Sahbirin Noor-Muhidin.
Denny, yang datang bersama Ketua Kuasa Hukum Denny-Difriadi, Bambang Widjojanto, menyampaikan beberapa pernyataan. Mantan Wamenkumham ini mengemukakan beberapa hal kedatangannya ke Bawaslu.
Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo,” katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (28/10/2020).
Menurut Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.
Sebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.
"Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain," katanya.
Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non Parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholder antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini.
Baca Juga: Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Dapat Nomor Urut Dua di Pilkada Kalsel
“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan ini agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil," katanya.
Terkait detail laporan dugaan pidana pilkada yang dilaporkan, Denny tidak bisa menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.
“Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata cagub kelahiran Kotabaru ini.
Laporan ini disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar