SuaraKaltim.id - Kuasa hukum serta Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi mendatangi Kantor Bawaslu di Banjarmasin pada Rabu (28/10/2020).
Kedatangan mereka tersebut membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan rival mereka, yakni Pasangan Calon Nomor 1, yakni Sahbirin Noor-Muhidin.
Denny, yang datang bersama Ketua Kuasa Hukum Denny-Difriadi, Bambang Widjojanto, menyampaikan beberapa pernyataan. Mantan Wamenkumham ini mengemukakan beberapa hal kedatangannya ke Bawaslu.
Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Dapat Nomor Urut Dua di Pilkada Kalsel
“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo,” katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (28/10/2020).
Menurut Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.
Sebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.
"Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain," katanya.
Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non Parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholder antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini.
Baca Juga: Resmi! Denny Indrayana Lawan Petahana Sahbirin Noor di Pilgub Kalsel
“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan ini agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil," katanya.
Terkait detail laporan dugaan pidana pilkada yang dilaporkan, Denny tidak bisa menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.
“Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata cagub kelahiran Kotabaru ini.
Laporan ini disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua.
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar Pramono-Rano Tanpa Bendera PDI Perjuangan dan Hanura, Ada Apa?
-
Kampanye Akbar Dihadiri Ratusan Orang, Pendukung Dharma-Kun Pede Menang Satu Putaran
-
Merah Menyala! Ahok Hadir di Hajatan Jakarta, Dukung Pramono-Rano
-
Buka-bukaan Ridwan Kamil, Dua Bulan Kampanye Habiskan Duit Rp 60 Miliar
-
Pendukung PKS Bakal Tercerai Berai di Pilgub Jakarta, Ikuti Jejak Anies Dukung Pramono-Rano?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim