SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang membubarkan paksa acara Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA saat sedang memaparkan hasil survei yang dilakukan mereka di Kafe Teras Bontang Kuala pada Minggu (1/11/2020) malam.
Pembubaran yang dilakukan Bawaslu Bontang tersebut lantaran LSI Denny JA dianggap ilegal karena tanpa sepengetahuan penyelenggara dan pengawas pemilu di Kota Bontang.
Selain itu, LSI Denny JA juga diketahui belum terdaftar sebagai lembaga survei di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Atas dasar tersebut, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah meminta agar kegiatan pemaparan hasil survei untuk dihentikan.
Tak hanya itu, dia juga menanyakan legalitas dari LSI Denny JA. Lantaran hingga saat ini, hanya baru satu lembaga survei saja yang terdaftar, yakni Indo Barometer.
“Karena secara legal standing belum terdaftar di KPU Bontang, maka saya katakan kegiatan itu ilegal,” ungkapnya melalui sambungan telepon pada Senin (2/11/2020) sore.
Dikatakannya, pembubaran itu berawal dari laporan panwascam yang sebelumnya telah memperingatkan LSI Denny JA, agar tidak melangsungkan kegiatannya memaparkan hasil survei dihadapan awak media.
"Karena ilegal dan belum terdaftar di KPU Bontang, maka Panwascam memperingatkan, ternyata peringatan tidak diindahkan. Yang kemudian dilaporkan ke saya," katanya.
Berdasar laporan itu, dirinya didampingi anggota Komisioner KPU Kota Bontang Agus Susanto, langsung mendatangi lokasi kegiatan LSI Denny JA memaparkan hasil survei mereka. Setibanya disana, Nasrullah sendirilah yang bertindak menghentikan aktivitas itu.
"Saya minta untuk dihentikan aktivitas itu," sambungnya.
Baca Juga: KPU Riau Sosialiasi Pilkada ke Warga Suku Akit, Kepala Dusun: Mari Menyucuk
Dia menjelaskan, seluruh lembaga survei yang ingin melakukan aktivitas di Bontang wajib mendaftar di KPU Bontang. Baik ketika ingin melakukan survei pemilih, atau pun ingin melakukan hitung cepat.
“Silahkan saja mereka mau melakukan survei. Asal terdaftar dulu di KPU. Tapi mereka ini belum terdaftar. Yang ada di KPU hanya Indo Barometer saja,” tegas Nasrullah
Dijelaskannya lebih lanjut, aturan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2017. Tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, lanjutnya, seluruh aktivitas LSI Denny JA di Bontang, mulai penarikan sampel di lapangan, yang dilakukan 18-24 Oktober 2020 lalu kepada 440 responden.
Hingga paparan hasil survei, yang dilakukan pada Minggu (1/11/2020) malam, sepenuhnya adalah kegiatan ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Orang Utan Kalimantan Ditemukan Lemah Akibat Asap Karhutla Akhirnya Mati
-
BKSDA Kaltim Evakuasi 11 Orang Utan dari Ancaman Karhutla Samboja
-
Laba BRI Tumbuh 17,5%, Sejumlah Analis Beri Rekomendasi Buy untuk Saham BBRI
-
Kabut Asap, Gubernur Kalteng Kumpulkan ASN Gelar Apel Penanganan Karhutla
-
Kabut Asap Tebal, Warga di Pangkalan Bun Rasakan Sesak dan Batuk