SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang membubarkan paksa acara Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA saat sedang memaparkan hasil survei yang dilakukan mereka di Kafe Teras Bontang Kuala pada Minggu (1/11/2020) malam.
Pembubaran yang dilakukan Bawaslu Bontang tersebut lantaran LSI Denny JA dianggap ilegal karena tanpa sepengetahuan penyelenggara dan pengawas pemilu di Kota Bontang.
Selain itu, LSI Denny JA juga diketahui belum terdaftar sebagai lembaga survei di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Atas dasar tersebut, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah meminta agar kegiatan pemaparan hasil survei untuk dihentikan.
Tak hanya itu, dia juga menanyakan legalitas dari LSI Denny JA. Lantaran hingga saat ini, hanya baru satu lembaga survei saja yang terdaftar, yakni Indo Barometer.
“Karena secara legal standing belum terdaftar di KPU Bontang, maka saya katakan kegiatan itu ilegal,” ungkapnya melalui sambungan telepon pada Senin (2/11/2020) sore.
Dikatakannya, pembubaran itu berawal dari laporan panwascam yang sebelumnya telah memperingatkan LSI Denny JA, agar tidak melangsungkan kegiatannya memaparkan hasil survei dihadapan awak media.
"Karena ilegal dan belum terdaftar di KPU Bontang, maka Panwascam memperingatkan, ternyata peringatan tidak diindahkan. Yang kemudian dilaporkan ke saya," katanya.
Berdasar laporan itu, dirinya didampingi anggota Komisioner KPU Kota Bontang Agus Susanto, langsung mendatangi lokasi kegiatan LSI Denny JA memaparkan hasil survei mereka. Setibanya disana, Nasrullah sendirilah yang bertindak menghentikan aktivitas itu.
"Saya minta untuk dihentikan aktivitas itu," sambungnya.
Baca Juga: KPU Riau Sosialiasi Pilkada ke Warga Suku Akit, Kepala Dusun: Mari Menyucuk
Dia menjelaskan, seluruh lembaga survei yang ingin melakukan aktivitas di Bontang wajib mendaftar di KPU Bontang. Baik ketika ingin melakukan survei pemilih, atau pun ingin melakukan hitung cepat.
“Silahkan saja mereka mau melakukan survei. Asal terdaftar dulu di KPU. Tapi mereka ini belum terdaftar. Yang ada di KPU hanya Indo Barometer saja,” tegas Nasrullah
Dijelaskannya lebih lanjut, aturan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2017. Tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, lanjutnya, seluruh aktivitas LSI Denny JA di Bontang, mulai penarikan sampel di lapangan, yang dilakukan 18-24 Oktober 2020 lalu kepada 440 responden.
Hingga paparan hasil survei, yang dilakukan pada Minggu (1/11/2020) malam, sepenuhnya adalah kegiatan ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap